| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon dan Orang Tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3505-LT-05052026-0018 tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 19 September 1964 telah lahir SALAMEN anak ke-tujuh laki-laki dari Ayah MUSTAKEM dan Ibu PONIPAH dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 19 September 1964 telah lahir SALAMIN anak ke-tujuh laki-laki dari Ayah MUSTAKIM dan Ibu PONIPAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|