Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.P/2025/PN Blt SUKIRNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 215/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKIRNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Joko Prasetyo,SH.SUKIRNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
2.Menetapkan bahwa di Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar pada tanggal 16 Februari 2004 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama KARIATUN karena Sakit dan dikebumikan di TPU Kelurahan Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar di Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KARIATUN tersebut
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak