1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
2.Menetapkan bahwa di Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar pada tanggal 16 Februari 2004 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama KARIATUN karena Sakit dan dikebumikan di TPU Kelurahan Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blitar di Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KARIATUN tersebut
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |