Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
40/Pdt.Bth/2019/PN Blt SAIFUDIN ZUHRI 1.PT. Bank CIMB Niaga Tbk. kantor cabang Blitar
2.PT. Bank CIMB Niaga Tbk. kantor cabang Surabaya
3.KPKNL Malang
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2019/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SAIFUDIN ZUHRI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank CIMB Niaga Tbk. kantor cabang Blitar
2PT. Bank CIMB Niaga Tbk. kantor cabang Surabaya
3KPKNL Malang
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan PEMBANTAH untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERBANTAH telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum dan memerintahkan PARA TERBANTAH dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tidak melakukan penyitaan, dan atau melakukan pengalihan hak / dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut tanpa persetujuan PEMBANTAH.
  4. Menyatakan melarang PARA TERBANTAH atau kuasanya untuk melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dan PARA TERBANTAH atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaarbijvorraad).
  6. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERBANTAH seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak