| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan HARMUJI (Tergugat I) dan NASIMAH (Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4.Menyatakan permohonan penerbitan Kutipan Akta kelahiran Nomor: 3505CLT27121026288 atas nama JUHANA PRATISTA yang telah diajukan Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah;
5.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505CLT27121026288 atas nama JUHANA PRATISTA, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar pada tanggal 18 Juli 2006, tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efect Steilen );
6.Menghukum Turut Tergugat mencoret Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505CLT27121026288 atas nama JUHANA PRATISTA dari register yang disediakan untuk itu
7.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama JUHANA PRATISTA yang lahir pada tanggal 12 November 2005 dengan nama orangtua kandung di Akte Kelahiran dari semula HARMUJI (Tergugat I) dan NASIMAH (Tergugat II) menjadi AHMAD JUNAIDI dan LILIK ALFIATI
8.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
9.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|