| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa:
a.Memberikan Informasi yang memuat Pencemaran Nama dan atau Fitnah yang dilakukan Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat seolah Penggugat adalah Pihak Yang Arogan dan melakukan Penggembokan Lokasi tanpa dasar yang menjadi Materi Somasi;
b.Pengiriman Tembusan Somasi oleh Tergugat I (Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III) ke berbagai pihak yang tidak memiliki relevansi dan kepentingan langsung dengan pokok permasalahan dan atau dengan narasi negatif terkait Tindakan Penggugat melakukan Penggembokan;
3.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat untuk membayar kerugian Immateri’il kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
|