| Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa terdakwa ROMANDONI Alias POKAK Bin (Alm) JANADI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam 2025 bertempat di kontrakan Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO yang beralamat di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamin”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa ROMANDONI Alias POKAK Bin (Alm) JANADI (selanjutnya disebut Terdakwa) dihubungi Saksi GUGIK DALAS PERIANTO Als GOGIK Bin TASERI dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan Cumi-Cumi dan Ikan Laut kepada Saksi GUGIK DALAS PERIANTO Als GOGIK Bin TASERI di kontrakan Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO yang beralamat di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Selanjutnya, sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO untuk menanyakan keberadaan Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO, kemudian Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO menjawab jika Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO berada dikontrakannya yang beralamat di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Setelah itu, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa datang ke kontrakan Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO dan bertemu dengan Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO dan Saksi GUGIK DALAS PERIANTO Als GOGIK Bin TASERI, kemudian Terdakwa menyerahkan cumi-cumi dan ikan laut kepada Saksi GUGIK DALAS PERIANTO Als GOGIK Bin TASERI. Selanjutnya, Terdakwa bertanya kepada Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO mengenai apakah Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO memiliki sabu karena Terdakwa hendak membeli sabu, lalu Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO mengatakan kepada Terdakwa jika Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO memiliki sabu.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira Pukul 01.00 WIB, Terdakwa hendak pamit pulang keapada Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO, lalu Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO masuk kedalam kamar kontrakan dan mengambil paket sabu 1 (satu) gram dan 1 paket sabu tambahan sebagai bonus yang tidak dilakukan penimbangan oleh Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO, kemudian Terdakwa menerima sabu dari Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO tersebut, yang mana sabu tersebut akan Terdakwa bayar ketika Terdakwa memiliki uang yaitu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. dan saksi KAREL EDO PALEVI beserta team dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, menindaklanjuti informasi tersebut team dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama Terdakwa ROMANDONI Alias POKAK Bin (Alm) JANADI yang telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya setelah dilakuakan Penyelidikan dan telah mendapatkan informasi yang akurat lalu pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. dan saksi KAREL EDO PALEVI beserta team dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa saat berada di kontrakan Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO yang beralamat di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa kemudian ditemukan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,92 Gram berat besih 0,78 Gram (ditemukan didalam saku celana Terdakwa)
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,28 Gram berat besih 0,16 Gram (ditemukan didalam saku celana Terdakwa)
- 1 (satu) buah sobekan grenjeng rokok (digunakan untuk membungkus sabu)
- 1 (satu) buah Hp Merk Vivo Y01 warna biru nomor Simcard 0821 4580 7391
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 081/14098/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil: Dari Tersangka ROMANDONI Als POKAK Bin (Alm) JANADI, yaitu sabu dengan berat kotor 1,2 gram dan berat bersih 0,94 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08915/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa terdakwa ROMANDONI Alias POKAK Bin (Alm) JANADI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam 2025 bertempat di kontrakan Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO yang beralamat di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. dan saksi KAREL EDO PALEVI beserta team dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, menindaklanjuti informasi tersebut team dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan, lalu pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. dan saksi KAREL EDO PALEVI beserta team dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa saat berada di kontrakan Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO yang beralamat di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa kemudian ditemukan Barang Bukti yang dalam penguasaan Terdakwa, berupa:
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,92 Gram berat besih 0,78 Gram (ditemukan didalam saku celana Terdakwa)
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,28 Gram berat besih 0,16 Gram (ditemukan didalam saku celana Terdakwa)
- 1 (satu) buah sobekan grenjeng rokok (digunakan untuk membungkus sabu)
- 1 (satu) buah Hp Merk Vivo Y01 warna biru nomor Simcard 0821 4580 7391
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 081/14098/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil: Dari Tersangka ROMANDONI Als POKAK Bin (Alm) JANADI, yaitu sabu dengan berat kotor 1,2 gram dan berat bersih 0,94 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08915/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |