Petitum Permohonan |
1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan penahanan terhadap PEMOHON adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya a quo tidak mempunyai kekuatan hukum dan PEMOHON harus dibebaskan;
3.Menyatakan tidak sah segala Surat Perintah, Surat Keputusan atau Surat Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penahanan dan penahanan lanjutan ( perpanjangan penahanan ) atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
4.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON atas nama EKA PUTRI DIANA WATI dari Rumah Tahanan di Kepolisian Sektor kepanjenkidul, Resor Blitar kota;
5.Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |