INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2025/PN Blt | dr. HARYONO | 1.Kepala Kepolisian RI Cq Reserse Kiriminal Polri Cq Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri 2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2025/PN Blt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana Surat Dittipidter Bareskrim Polri Nomor: S.Tap/05/I/RES.5.5./2025/Tipidter, tanggal 19 Januari 2025 melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
4. Memerintahkan TURUT TERMOHON turut tunduk pada putusan ini.
5. Menyatakan bahwa segala upaya Pemanggilan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah dalam kedudukan sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
6. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
