Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.Sus/2025/PN Blt PAMBUDI HANSYE KURNIAWAN Als BOLOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 470/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3510/M.5.22.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAMBUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANSYE KURNIAWAN Als BOLOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.HANSYE KURNIAWAN Als BOLOT
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa terdakwa HANSYE KURNIAWAN Alias BOLOT pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN yang beralamat di Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Ponggok Kabupaten Blitar, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu saksi ANDIK HADI PRASETYO dan saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib kedua saksi tersebut berhasil mengamankan saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan barang bukti hasil penggeledahan berupa 1 (satu) plastic klip shabu dengan berat kotor 0,40 gram, berat bersih 0,28 gram dan seperangkat alat hisap shabu/ bong serta 1 (satu) buah pipet kaca bekas pemakaian konsumsi shabu dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna silver nomor 085721777439;------------
  • Selanjutnya dari pemeriksaan saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN tersebut diketahui saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN mendapatkan paket shabu tersebut dari terdakwa dengan cara membeli, yaitu pada Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di rumah saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN tersebut, saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN menghubungi terdakwa melalui komunikasi Handphone untuk memesan shabu, setelah itu terdakwa menyanggupi pemesanan saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN tersebut dan terdakwa kemudian menghubungi kenalannya yang bernama BENDOT (DPO) untuk melakukan pemesanan shabu, setelah terdakwa memesan shabu kepada saudara BENDOT tersebut terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Dana yang diberikan oleh saudara BENDOT yaitu atasnama YOGIC, setelah itu terdakwa meneruskan rekening Dana atasnama YOGIC tersebut kepada saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN dan terdakwa meminta saksi DIYAN PRASETYO Alias DIYAN untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Dana tersebut, tidak lama berselang terdakwa menerima pesan Whatsapp dari saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN berupa bukti transfer pembayaran ke rekening Dana atasnama YOGIC tersebut sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa meneruskan bukti pembayaran tersebut ke konta saudara BENDOT, lalu sekira pukul 08.30 Wib terdakwa menerima peta titik ranjauan shabu dari saudara BENDOT dan terdakwa langsung menuju ke lokasinya yaitu di pinggir jalan di wilayah Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri untuk mengambil paket shabu tersebut, setelah mengambil 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa membawanya pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya 1 (satu) paket shabu tersebut sebelum terdakwa serahkan kepada saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN, terdakwa buka kemasannya lalu terdakwa ambil sebagian untuk upah/ keuntungan terdakwa, setelah itu terdakwa mengemas kembali paket shabu pesanan saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN untuk bertemu di pinggir jalan di wilayah Dusun Bumirejo Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, lalu sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN di lokasi tersebut selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN, bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut yang akhirnya ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat melakukan penggrebekan di rumah saksi DIYAN PRASETYO pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------       
  • Bahwa menindaklanjuti hasil penyelidikan dari saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa hingga akhirnya pada hari Selasa 02 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan terdakwa ketika sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol AG 2682 GJ di pinggir jalan di wilayah Dusun Bumirejo Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, dari penggeledahan badan terdakwa pada saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi shabu berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,21 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan dan 1 (satu) lembar potongan kertas warna coklat, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bumirejo RT.18 RW.08 Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dan dari penggeledahan rumah terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,11 gram di atas meja yang berada di dalam dapur rumah terdakwa;------------------------------------------
  • Bahwa dalam satu kali transaksi narkotika tersebut di atas, terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang diberikan oleh saudara BENDOT kepada terdakwa secara transfer ke rekening Dana milik terdakwa, dan keuntungan berupa sebagian shabu yang terdakwa ambil dari satu paket shabu yang dipesan oleh saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman;-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari PT. Pegadaian (Persero) Blitar, Nomor : 51/14093.Pol/IX/2025 tanggal 06 September 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh DEDDY DARMAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Blitar, didapatkan hasil penimbangan terhadap barang bukti atas nama terdakwa berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,21 gram, dan berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,11 gram;-------------
  • Kemudian dari masing-masing barang bukti diduga narkotika jenis shabu tersebut telah disisihkan sebagian kecil dan dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 08754/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap barang bukti atasnama HANSYE KURNIAWAN Alias BOLOT berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,017 gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 08753/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap barang bukti atasnama DIYAN PRASETYO Alias DIAN Bin (alm) MAKINUDIN berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa HANSYE KURNIAWAN Alias BOLOT pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bumirejo Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Ponggok Kabupaten Blitar, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu saksi ANDIK HADI PRASETYO dan saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib kedua saksi tersebut berhasil mengamankan saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan barang bukti hasil penggeledahan berupa 1 (satu) plastic klip shabu dengan berat kotor 0,40 gram, berat bersih 0,28 gram dan seperangkat alat hisap shabu/ bong serta 1 (satu) buah pipet kaca bekas pemakaian konsumsi shabu dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna silver nomor 085721777439;------------
  • Selanjutnya dari pemeriksaan saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN tersebut diketahui shabu milik saksi DIYAN PRASETYO Alias DIAN berasal dari terdakwa sehingga kemudian petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa hingga akhirnya pada hari Selasa 02 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan terdakwa ketika sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol AG 2682 GJ di pinggir jalan di wilayah Dusun Bumirejo Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, dari penguasaan terdakwa pada saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi shabu berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,21 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan dan 1 (satu) lembar potongan kertas warna coklat, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bumirejo RT.18 RW.08 Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dan dari penggeledahan rumah terdakwa petugas menemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastic berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,11 gram yang terdakwa simpan di atas meja yang berada di dalam dapur rumah terdakwa;-----------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;----------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari PT. Pegadaian (Persero) Blitar, Nomor : 51/14093.Pol/IX/2025 tanggal 06 September 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh DEDDY DARMAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Blitar, didapatkan hasil penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,21 gram, dan berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,11 gram;--------------------------
  • Kemudian dari barang bukti diduga narkotika jenis shabu tersebut telah disisihkan sebagian kecil dan dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 08754/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap barang bukti atasnama HANSYE KURNIAWAN Alias BOLOT berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,017 gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya