| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan:
-SUYONO
-SUHARMIN
-AGUNG SUSILO (Penggugat I)
-SRIHAWATI
-RINI HANDAYANI
Adalah ahli waris yang sah (alm) MUJIARTO dan (almh) SUPINAH;
3.Menyatakan Penggugat I (AGUNG SUSILO) sebagai salah satu ahli waris yang sah (alm) MUJIARTO dan (almh) SUPINAH;
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Penjaminan Sebidang tanah dan bangunan seluas ±7020 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas nama MUJIARTO yang terletak di Desa Tegalasri serta sebidang tanah seluas ±1270 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik atas nama SUPRIANTO dalam:
a)Surat Perjanjian Pinjaman No. 012/AB-TL/2012, tanggal 12 Desember 2012, atas nama SETIYOKO (Tergugat I);
b)Surat Perjanjian Pinjaman No. 014/PRJN.TANAH/TAB.TL/2013, tanggal 26 Februari 2013, atas nama SETIYOKO (Tergugat I);
c)Surat Perjanjian Pinjaman No. 010/AB-TL/2013, tanggal 01 Oktober 2013, atas nama SETIYOKO (Tergugat I).
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik atas nama MUJIARTO dan Sertifikat Hak Milik atas nama SUPRIANTO, untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan jika diperlukan bisa digunakan aparat negara;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II:
a.Kerugian Materi’il, Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
b.Kerugian Immateri’il sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |