Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2021/PN Blt 1.AGUNG SUSILO
2.SULISTYOWATI
2.SETIYOKO
3.KSU ARTHA BUANA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUNG SUSILO
2SULISTYOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU CHANDRA TRIAWAN, SH.AGUNG SUSILO
2WAHYU CHANDRA TRIAWAN, SH.SULISTYOWATI
Tergugat
NoNama
1SETIYOKO
2KSU ARTHA BUANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NUR HADI, S.H.SETIYOKO
2NUR HADI, S.H.KSU ARTHA BUANA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan:
-SUYONO
-SUHARMIN
-AGUNG SUSILO (Penggugat I)
-SRIHAWATI
-RINI HANDAYANI
Adalah ahli waris yang sah (alm) MUJIARTO dan (almh) SUPINAH;
3.Menyatakan Penggugat I (AGUNG SUSILO) sebagai salah satu ahli waris yang sah (alm) MUJIARTO dan (almh) SUPINAH;
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Penjaminan Sebidang tanah dan bangunan seluas ±7020 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas nama MUJIARTO yang terletak di Desa Tegalasri serta sebidang tanah seluas ±1270 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik atas nama SUPRIANTO dalam:
a)Surat Perjanjian Pinjaman No. 012/AB-TL/2012, tanggal 12 Desember 2012, atas nama SETIYOKO (Tergugat I);
b)Surat Perjanjian Pinjaman No. 014/PRJN.TANAH/TAB.TL/2013, tanggal 26 Februari 2013, atas nama SETIYOKO (Tergugat I);
c)Surat Perjanjian Pinjaman No. 010/AB-TL/2013, tanggal 01 Oktober 2013, atas nama SETIYOKO (Tergugat I).
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik atas nama MUJIARTO dan Sertifikat Hak Milik atas nama SUPRIANTO, untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan jika diperlukan bisa digunakan aparat negara;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II:
a.Kerugian Materi’il, Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
b.Kerugian Immateri’il sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak