| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Memerintahkan Tergugat menyerahkan semua salinan akta berupa perjanjian kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan;
5.Menyatakan penyelesaian kredit Penggugat dilakukan dengan cara menjual aset jaminan secara dibawah tangan dengan nilai wajar sebesar Rp. 1.850.000.000,- (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat I membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai dalam melaksanakan putusan perkara aquo;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|