Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2026/PN Blt Siti Sumiyah Sarina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Sumiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANIS FANANI, SHSiti Sumiyah
Tergugat
NoNama
1Sarina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Djoko
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat (Siti Sumiyah) dan Tergugat (Sarina) atas objek sebidang tanah dan bangunan yang terletak di BTN Asabri Blok S - 27 Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Provinsi Jawa Timur berukuran seluas  118 m2 (seratus delapan belas meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 389 Atas nama Djoko, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Rumah Romlan
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Rumah Yulianto
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan/gang blok U1
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan/gang blok R9
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 389 Atas nama Djoko  menjadi atas nama Penggugat (Siti Sumiyah) serta mengurus surat-surat pendukung balik nama yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk kepentingan penyelesaian balik nama tanah di Kantor BPN Kota Blitar;
5.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini;
6.Membebankan biaya yang timbul dari gugatan ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak