1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Blitar pada tanggal 31 Desember 2001 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Ponikem karena Sakit dan dikebumikan di TPU Dusum Bejirejo;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Ponikem tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |