| Dakwaan |
PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa FANO alias OHON bin ANOM pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blumbang RT.03 RW.01, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- - Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Harianto alias Singkek bin Jamal (Tersangka dalam penuntutan terpisah) melalui Whatshap dengan maksut ingin memesan pil dobel L sebanyak 1 box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa mengajak ketemu Saksi Harianto di pinggir jalan sebelah jembatan Unggahan yang beralamat di Dusun Unggahan Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, setelah bertemu di tempat tersebut Saksi Harianto langsung menyerahkan 1 klip yang berisi 100 (seratus) butir pil dobel L kepada Terdakwa yang dibungkus dengan rokok HS, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Saksi Harianto pergi meninggalkan tempat tersebut. - - - - - Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa menghubungi Sdr. Ridwan (yang masuk dalam daftar pencarian Saksi), dan mengatakan jika stok pil dobel L sudah ada, kemudian Sdr. Ridwan menyampaikan kepada Saksi Aprelian Bagus Sholikin untuk membeli pil Dobel L kepada Terdakwa, selanjutnya Sdr. Ridwan dan Saksi Aprelian Bagus Sholikin bersama sama pergi kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blumbang RT.03 RW.01, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, sesampainya di rumah Terdakwa sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi Aprelian Bagus Sholikin langsung memberikan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengedarkan pil dobel L kepada Saksi Aprelian Bagus Sholikin sebanyak 1 tik yang berisi 6 (enam) butir, selanjutnya Saksi Aprelian Bagus Sholikin dan Sdr. Ridwan pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB., Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan kepada Terdakwa Saksi Aprelian Bagus Sholikin dan Saksi Mujib, di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blumbang RT.03 RW.01, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dan didapati barang bukti berupa • 1 (satu) tik yang berisi 6 (enam) butir pil dobel L • 1 (satu) tik yang berisi 3 (tiga) butir pil dobel L • 2 (dua) lembar kertas grenjeng • 1 (satu) buah Hp Redmi A5 warna silver • Uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu) Yang ditemukan di badan Terdakwa • 3 (tiga) butir pil dobel L Yang ditemukan di badan Saksi Aprelian Bagus Sholikin Bahwa Pil Double L yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi Aprelian Bagus Sholikin tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti nomor: 025/14098/2026 tanggal 29 April 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu Joni Hari Purnomo diketahui berat sebanyak 9 (sembilan) butir pil doble L dengan berat bersih 1,62 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor Lab : 03819/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; Titin Ernawati S.farm; dan Filantari Cahyani, A.Md. dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si atas nama Terdakwa dan Saksi Aprelian Bagus Sholikin positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa FANO alias OHON bin ANOM pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau 2 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blumbang RT.03 RW.01, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - - - - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, sekitar pukul 20.15 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Ridwan (yang masuk dalam daftar pencarian Saksi), dengan mengatakan jika stok pil dobel L sudah ada, kemudian Sdr. Ridwan menyampaikan kepada Saksi Aprelian Bagus Sholikin untuk membeli pil Dobel L kepada Terdakwa, selanjutnya Sdr. Ridwan dan Saksi Aprelian Bagus Sholikin bersama sama pergi kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blumbang RT.03 RW.01, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, sesampainya di rumah Terdakwa sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi Aprelian Bagus Sholikin ;angsung memberikan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa yang tidak memiliki keahlian atau tidak memiliki ijin kefarmasian, melakukan prakter kefarmasian yaitu menjual pil dobel L kepada Saksi Aprelian Bagus Sholikin sebanyak 1 tik yang berisi 6 (enam) butir, selanjutnya Saksi Aprelian Bagus Sholikin dan Sdr. Ridwan pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB., Saksi Sandro Yoga Maulana dan Saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan kepada Terdakwa Saksi Aprelian Bagus Sholikin dan Saksi Mujib, di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Blumbang RT.03 RW.01, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dan didapati barang bukti berupa: • 1 (satu) tik yang berisi 6 (enam) butir pil dobel L • 1 (satu) tik yang berisi 3 (tiga) butir pil dobel L • 2 (dua) lembar kertas grenjeng • 1 (satu) buah Hp Redmi A5 warna silver • Uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu) Yang ditemukan di badan Terdakwa • 3 (tiga) butir pil dobel L Yang ditemukan di badan Saksi Aprelian Bagus Sholikin Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti nomor: 025/14098/2026 tanggal 29 April 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu Joni Hari Purnomo diketahui berat sebanyak 9 (sembilan) butir pil doble L dengan berat bersih 1,62 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor Lab : 03819/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; Titin Ernawati S.farm; dan Filantari Cahyani, A.Md. dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si atas nama Terdakwa dan Saksi Aprelian Bagus Sholikin positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---- |