Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2026/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. YUDHI ANDIKA FERDIAN Bin SAILAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 166/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1330/M.5.22.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHI ANDIKA FERDIAN Bin SAILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa YUDHI ANDIKA FERDIAN Bin SAILAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di di depan toko Graha Bangunan Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Saksi WHI YUDO BETSAIDA DEL FUIGO dan Saksi EDY EMBUN KUSWOYO, yang merupakan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan tugas penyelidikan terkait informasi adanya penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi menggunakan kendaraan truck yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, kemudian di depan toko Graha Bangunan Jalan Cemara Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Saksi WHI YUDO BETSAIDA DEL FUIGO dan Saksi EDY EMBUN KUSWOYO melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------
        • 1 (satu) unit kendaraan Truck warna Hijau, dengan Nopol terpasang AG 8594 RR yang dikendarai oleh Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        • 12 (dua belas) lembar nota pembelian SPBU;------------------------------------------------------------------------------
        • Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 979 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan) liter;-
        • 1 (satu) buah HP OPPO A16, warna silver dengan IMEI 1: 866471056440791, IMEI 2: 866471056440783;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        • 1 (satu) buah HP merk Iphone 13 warna putih IMEI 1 353341836514688 IMEI 2 353341836542986;------
        • Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------
        • 1 (satu) buah Kartu ATM BCA atas nama YUDHI ANDIKA FERDIAN;----------------------------------------------
        • 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck merk Hino warna hijau nopol A 9260 X nomor rangka MJEC1JG41D5087930 nomor mesin W04DTPJ41004 atas nama Mastubihah.----------------------------------
  • Kemudian saat Saksi WHI YUDO BETSAIDA DEL FUIGO dan Saksi EDY EMBUN KUSWOYO melakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut di bagian bak truck ditemukan sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat menampung bahan bakar minyak dengan kapasitas 4.000 (empat ribu) liter yang disamarkan dengan cara ditutup atau ditimbun menggunakan sekam padi, dan didalamnya ditemukan sekitar 1.000 (seribu) Liter bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang tersimpan dalam bak penampungan, dan pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengatakan membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan harga yang berbeda-beda, yaitu:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        • Wilayah hukum Blitar Kota.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. SPBU togokan membeli dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);-------------------------------------
  2. SPBU srengat membeli dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);--------------------------------------
  3. SPBU tugurante membeli dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).-----------------------------------
        • Wilayah hukum Blitar Kabupaten.----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. SPBU jaring lodoyo membeli dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian membeli dengan plat nomor dan Barcode yang berbeda dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        • Wilayah Tulungagung.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. SPBU bago membeli dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);----------------------------------
  2. SPBU sawahan membeli dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah); ----------------------------
  3. SPBU tanggung membeli dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).----------------------------
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa berangkat dari Rumah Bosnya yaitu Sdr. KHOMARUDIN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) bersama dengan Kernet Sdr. TIYO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dimulai pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira Jam 06.30 WIB dengan diberi uang untuk membeli BBM jenis Bio Solar (Subsidi) sebanyak Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Kernet Sdr. TIYO (DPO) berangkat menuju SPBU yakni :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • SPBU 5466215 Gamping Campur Darat mengisi sebanyak 7 (Tujuh) kali :----------------------------------------
              1. Jam 13.18 membeli Sejumlah Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;--------------------------------------------------
              2. Jam 13.20 membeli Sejumlah Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;--------------------------------------------------
              3. Jam 13.23 membeli Sejumlah Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;--------------------------------------------------
              4. Jam 13.38 membeli Sejumlah Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;--------------------------------------------------
              5. Jam 13.41 membeli Sejumlah Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;--------------------------------------------------
              6. Jam 14.06 membeli Sejumlah Rp. 400.000,- yakni 44,12 Liter;--------------------------------------------------
  • SPBU Srengat membeli sebanyak 2 (dua) kali yakni :-------------------------------------------------------------------
  1. Sebesar Rp. 1.000.000,- yakni 147,06 Liter;--------------------------------------------------------------------------
  2. Sebesar Rp. 1.000.000,- yakni 185,87 Liter;--------------------------------------------------------------------------
  3. Sebesar Rp. 400.000,- yakni 44,12 liter;-------------------------------------------------------------------------------
  • SPBU Tugurante Kec. Ponggok sebanyak 2 (dua) kali yakni :---------------------------------------------------------
  1. Sebesar Rp. 600.000,- Yakni 88,24 Liter;------------------------------------------------------------------------------
  2. Sebesar Rp. 400.000,- Yakni 44,12 Liter.------------------------------------------------------------------------------

 

  • Kemudian setelah genap 1.000 Liter Terdakwa pulang dan menyetor BBM jenis Bio Solar (Subsidi) kerumah bosnya Sdr. KHOMARUDIN (DPS) dan sore harinya diberi uang untuk belanja membeli BBM jenis Bio Solar (Subsidi) sebesar Rp. 7.500.000,- kembali dan Terdakwa membeli ke SPBU Yakni :--------------------------------
  • SPBU 5466215 Gamping Campur Darat mengisi sebanyak 5 (lima) kali :------------------------------------------
  1. membeli Sejumlah Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;-----------------------------------------------------------------
  2. membeli Sejumlah Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;-----------------------------------------------------------------
  3. membeli Sejumlah Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;-----------------------------------------------------------------
  4. membeli Sejumlah Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;-----------------------------------------------------------------
  5. membeli Sejumlah Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;-----------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa Pulang dan tidak menurunkan atau menyetorkan BBM jenis Bio Solar (Subsidi) yang dibeli sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut karena akan diteruskan besoknya. Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam. 07.30 WIB Terdakwa berangkat lagi bersama dengan Sdr. TIYO (DPO) keliling untuk membeli BBM jenis Bio Solar (Subsidi) yakni :-------------------------------------------------------
  • SPBU 5466215 Gamping Campur Darat Jam 07.12 sebesar Rp. 600.000,- yakni 88,24 Liter;---------------
  • SPBU 5466204 Gusti Ngurah Rai Jam 07.59 sebesar Rp. 600.000,- yakni 88, 24 Liter;-----------------------
  • SPBU 5466220 Pinggirsari Ngantru jam. 08.33 Sebesar Rp.600.000,- Yakni 88,24 liter;----------------------
  • SPBU 5466106 Kembang Arum Sutojayan sebanyak 4 (empat) kali yakni :---------------------------------------
  1. Jam 11.32 sebesar Rp.500.000,- yakni 73,53 liter;------------------------------------------------------------------
  2. Jam 11.36 sebesar Rp. 600.000,- yakni 88,24 liter;-----------------------------------------------------------------
  3. Jam 12.16 sebesar Rp.500.000,- yakni 73,53 Liter;-----------------------------------------------------------------
  4. Jam 12.18 sebesar Rp.260.000,- yakni 38,24 Liter;-----------------------------------------------------------------
  • Sehingga total BBM jenis Bio Solar (Subsidi) yang sudah Terdakwa beli dan berada di Tangki Truk yakni 985 Liter;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke Tulungagung, sesampainya di Wilayah Kecamatan Kademangan Truk yang dikendarai tersebut rusak, lalu Terdakwa menghubungi bengkel truk yang berada di daerah Kota Blitar, beberapa saat kemudian, datang tukang bengkel yang bernama Saksi YOGI HERMAWAN dengan mengendarai sepeda motor, lalu mengecek serta mencoba membenahi kerusakan pada truk. Karena truk belum dapat kembali normal, akhirnya truk dibawa ke tempat bengkel yang berada di Daerah Kota Blitar yang dikendarai oleh Saksi YOGI HERMAWAN bersama dengan Terdakwa, sedangkan Sdr. TIYO (DPO) mengendarai sepeda motor, pada saat melewati Jalan Cemara Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Satreskrim Polres Blitar sedangkan Sdr. TIYO (DPO) melarikan diri;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Pasal 40 ke-3 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan Terdakwa tersebut merupakan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Pasal 40 ke-4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang :---------------

Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

Pasal 23 ayat (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.-----------------

(2) Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

                1. Pengolahan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pengangkuatan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Penyimpanan; dan/ atau;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Niaga.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

(3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya;---------------------------------------------------------------------------------

(4) Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.--------------

  • Bahwa kegiatan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Pertalite dan Bio Solar yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak berbadan usaha dan/ atau tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat/ pihak yang berwenang sehingga merupakan bentuk penyalahgunaan.------
  • Bahwa Terdakwa juga bukan merupakan penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha/ Badan Usaha Niaga Migas dalam menyalurkan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Bio Solar tersebut.------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Paragraf 5 Energi dan Sumberdaya Mineral Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Lampiran I Nomor 158 Pasal 55 UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya