| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa ia Terdakwa YOSEF ANDHI JAYA SOEMIRANTO als. YOSEF als. OCONG Bin (alm) SOEMIRANTO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di pinggir jalan daerah Kecamatan Santren Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Sananwetan Kabupaten Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu, selanjutnya dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi ANDRE beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya team dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan Terdakwa di lesehan kopi depan Taman Kebonrojo yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan kemudian Saksi ANDRE beserta team melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan Nomor Sim Card 085729475331. Kemudian team melakukan pengembangan berupa penggeledahan di Mess tempat Terdakwa tinggal yaitu di Mess Pabrik Gula Merah yang beralamat di Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram; 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam; 1 (satu) sedotan plastik bening yang ujungnya runcing; 1 (satu) potongan sedotan plastik bening yang ada lakbannya warna hitam, setelah berhasil mengamankan barang bukti tersebut kemudian team melakukan pengembangan dan kembali dan menemukan barang bukti berikutnya di pinggir jalan daerah Kecamatan Santren Kota Kediri berupa 1 (satu) potongan sedotan plastik bening; 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan setelah semua barang bukti diketemukan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi Terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu-sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli kepada Sdr. DB (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan akan Terdakwa edarkan kembali kepada Sdr. AGUS (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang mana dari mengedarkan sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- setiap transaksi penjualan serta bisa memakai sabu secara gratis;-----------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. AGUS (DPS) menghubungi Terdakwa melalui WA dan menanyakan “info (sabu)” kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. AGUS (DPS) ingin membeli berapa, Sdr. AGUS (DPS) menjawab mau membeli sabu dengan harga Rp.250.000,-. Setelah mendapatkan pesanan dari Sdr. AGUS (DPS) kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. DB (DPS) untuk menanyakan apakah sabu sudah siap (ready) dan mempunyai peta ranjauan, kemudian Sdr. DB (DPS) menjawab adanya di daerah Kediri Kota. Selanjutnya Terdakwa mengatakan ingin membeli paket sabu supra, lalu Sdr. DB (DPS) mengirimkan norek Bank Jago 106059887055 a.n Putri Yunita. Setelah itu Sdr. AGUS (DPS) mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa sebesar Rp.250.000,- dan Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada Sdr. DB (DPS) ke rekening Bank Jago 106059887055 a.n Putri Yunita sebesar Rp.225.000,-. Selang beberapa saat Sdr. DB (DPS) mengirimkan peta ranjauan sabu pesanan Sdr. AGUS (DPS) tersebut, akan tetapi belum sempat Terdakwa mengirimkan peta ranjauan sabu kepada Sdr. AGUS (DPS), Terdakwa sudah tertangkap terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian Polres Blitar Kota;--------
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 04699/NNF/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si serta mengetahui Waka bidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si.,Apt., M.Si dengan nomor bukti 15252/NNF/2026, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa YOSEF ANDHI JAYA SOEMIRANTO ALS. YOSEF ALS. OCONG Bin (alm) SOEMIRANTO, dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan :------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (1) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia Terdakwa YOSEF ANDHI JAYA SOEMIRANTO als. YOSEF als. OCONG Bin (alm) SOEMIRANTO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di lesehan kopi depan Taman Kebonrojo yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Sananwetan Kabupaten Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu, selanjutnya dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi ANDRE beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya team dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan Terdakwa di lesehan kopi depan Taman Kebonrojo yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan kemudian Saksi ANDRE beserta team melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan Nomor Sim Card 085729475331. Kemudian team melakukan pengembangan berupa penggeledahan di Mess tempat Terdakwa tinggal yaitu di Mess Pabrik Gula Merah yang beralamat di Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram; 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam; 1 (satu) sedotan plastik bening yang ujungnya runcing; 1 (satu) potongan sedotan plastik bening yang ada lakbannya warna hitam, setelah berhasil mengamankan barang bukti tersebut kemudian team melakukan pengembangan dan kembali dan menemukan barang bukti berikutnya di pinggir jalan daerah Kecamatan Santren Kota Kediri berupa 1 (satu) potongan sedotan plastik bening; 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan setelah semua barang bukti diketemukan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi Terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu-sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli kepada Sdr. DB (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan akan Terdakwa edarkan kembali kepada Sdr. AGUS (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang mana dari mengedarkan sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- setiap transaksi penjualan serta bisa memakai sabu secara gratis;-----------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 04699/NNF/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si serta mengetahui Waka bidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si.,Apt., M.Si dengan nomor bukti 15252/NNF/2026, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa YOSEF ANDHI JAYA SOEMIRANTO ALS. YOSEF ALS. OCONG Bin (alm) SOEMIRANTO, dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan :------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |