Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. ARDANA WAHYU JULIVANTINO Alias ARDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 197/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1565/M.5.22.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDANA WAHYU JULIVANTINO Alias ARDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R. Indah Purnami, S.H.,M.H.,ARDANA WAHYU JULIVANTINO Alias ARDAN
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ARDANA WAHYU JULIVANTINO Alias ARDAN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Anak Saksi ANGGIA ANANTA ANJELI PUTRI [(selanjutnya disebut Anak Saksi ANGGIA) (Berusia 16 tahun, lahir pada tanggal 15 Agustus 2009) dan Anak Saksi RIZQY CAHYA SETIAWAN [(selanjutnya disebut Anak Saksi RIZQY) (Berusia 15 tahun, lahir pada tanggal 14 Januari 2011)] [Keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah] pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Mei 2026, bertempat di sebuah Gubuk yang beralamat di Jalan Kalpataru Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB Anak Korban GANESHA RIFKY YUDHA [(selanjutnya disebut Anak Korban GANESHA) (berusia 17 tahun, lahir pada tanggal 28 November 2008)] berkenalan dengan Anak Saksi ANGGIA melalui aplikasi OMI, dalam percakapan chat antara Anak Korban GANESHA dengan Anak Saksi ANGGIA, Anak Korban GANESHA merayu Anak Saksi ANGGIA supaya mau berhubungan badan dengannya;----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saat Anak Saksi ANGGIA bertemu dengan pacarnya yaitu Terdakwa, Anak Saksi ANGGIA menceritakan ajakan/ perbuatan Anak Korban GANESHA tersebut kepada Terdakwa sambil Anak Saksi ANGGIA menunjukan bukti chat percakapan antara Anak Saksi ANGGIA dengan Anak Korban GANESHA tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Mengetahui itu timbul niat dari Terdakwa untuk menjebak dan meminta sejumlah uang dari Anak Korban GANESHA, selanjutnya Terdakwa merencAnakan dan mengatur supaya Anak Saksi ANGGIA menemui Anak Korban GANESHA di sebelah Rusunawa Kota Blitar lalu menyuruh Anak Saksi ANGGIA supaya mengajak Anak Korban GANESHA ke tempat yang sepi dan setelah itu Terdakwa akan mengajak Anak Saksi RIZQY membuntuti dari belakang kemudian menggrebek Anak Korban GANESHA dan Anak Saksi ANGGIA ketika berada di tempat sepi tersebut, untuk selanjutnya Terdakwa akan mengancam Anak Korban GANESHA supaya mau menyerahkan uang/ barang berharganya kepada Terdakwa, dan rencana tersebut disetujui oleh Anak Saksi ANGGIA;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa dengan menggunakan HP/gawai milik Anak Saksi ANGGIA berpura-pura menjadi Anak Saksi ANGGIA dan berkomunikasi dengan Anak Korban GANESHA, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban GANESHA untuk bertemu di dekat Rusunawa Kota Blitar nanti malam sekira pukul 23.00 WIB dan Anak Korban GANESHA menyanggupinya;-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa ketika menjelang waktu yang telah disepakati tersebut Terdakwa menjemput dan mengajak Anak Saksi RIZQY, kemudian Terdakwa membonceng Anak Saksi RIZQY dan Anak Saksi ANGGIA dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AG 4808 OBN menuju ke dekat Rusunawa Kota Blitar, sesampainya di lokasi Terdakwa menyuruh Anak Saksi ANGGIA turun dari sepeda motor dan supaya menunggu Anak Korban GANESHA, selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi RIZQY bergeser sedikit dari lokasi Anak Saksi ANGGIA dan memantaunya dari kejauhan;--------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Anak Korban GANESHA datang menjemput Anak Saksi ANGGIA dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Anak Saksi ANGGIA mengarahkan Anak Korban GANESHA ke Jalan Kalpataru Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar diikuti/ dibuntuti oleh Terdakwa dan Anak Saksi RIZQY dibelakangnya, sesampainya di Jalan Kalpataru (masuk hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB), Anak Saksi ANGGIA mengarahkan Anak Korban GANESHA ke sebuah gubuk yang berada di jalan tersebut, sekira 3 (tiga) menit ketika Anak Korban GANESHA dan Anak Saksi ANGGIA sedang berada di gubuk tersebut, Terdakwa dan Anak Saksi RIZQY langsung mendatanginya dan bertindak seolah-olah sebagai warga setempat yang menggrebek Anak Korban GANESHA dan Anak Saksi ANGGIA karena berbuat mesum di gubuk tersebut, saat menghampiri Anak Korban GANESHA Terdakwa dengan kedua tangannya langsung mendorong badan Anak Korban GANESHA hingga terjatuh kemudian dengan tangan kanan terkepal Terdakwa berulang kali (kurang lebih 5 (lima) kali memukul bagian kepala dan bagian badan/perut Anak Korban GANESHA, sementara Anak Saksi RIZQY dengan kaki kanannya menendang bagian pantat Anak Korban GANESHA sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali;---------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Korban GANESHA keluar dari gubuk menuju ke jembatan yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dari gubuk tersebut, di jembatan tersebut Terdakwa meminta uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Anak Korban GANESHA, dan Anak Korban GANESHA yang merasa terancam pada saat itu langsung mengeluarkan dan menunjukan uang miliknya kepada Terdakwa yang hanya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), melihat itu Terdakwa merasa emosi/ marah dan tidak terima sehingga karena ketakutan dengan Terdakwa maka Anak Korban GANESHA kemudian menawarkan akan memberikan akun Mobille Legend miliknya kepada Terdakwa, mendengar tawaran Anak Korban GANESHA yang akan memberikan akun Mobille Legend tersebut, Anak Saksi RIZQY kemudian memberikan saran kepada Terdakwa supaya Terdakwa mengambil HP/ gawai milik Anak Korban GANESHA sehingga Terdakwa langsung meminta gawai milik Anak Korban GANESHA dan karena ketakutan dan terancam maka Anak Korban GANESHA kemudian mengambil 1 (satu) unit HP/ gawai merk Vivo Y27 S warna ungu miliknya dari saku lalu menyerahkannya kepada Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) gawai dari Anak Korban GANESHA tersebut, Terdakwa kemudian meminta pin dari gawai milik Anak Korban GANESHA tersebut dan karena Anak Korban GANESHA merasa terancam maka Anak Korban GANESHA memberikan pin dari gawainya tersebut;-----------------------------------
  • Bahwa selanjutnya karena Terdakwa merasa masih belum puas, Terdakwa kemudian memberikan pilihan kepada Anak Korban GANESHA kalau mau damai dan tidak diserahkan kepada warga maka Anak Korban GANESHA harus berduel 1 (satu) lawan 1 (satu) dengan Terdakwa, karena merasa tidak ada pilihan dan takut ketahuan warga maka Anak Korban GANESHA menuruti kemauan Terdakwa tersebut namun ketika duel Anak Korban GANESHA hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan serta hanya mengucap kata-kata ampun ketika Terdakwa dengan tangannya yang terkepal berulangkali memukul kepala (wajah) dan badan serta menendang tubuh Anak Korban GANESHA;--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah puas melakukan kekerasan terhadap Anak Korban GANESHA tersebut, Terdakwa memberi pilihan kepada Anak Korban GANESHA untuk menebus gawainya keesokan hari seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun pada keesokan harinya Terdakwa langsung menjual gawai milik Anak Korban GANESHA tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal identitasnya di seputaran Jalan Veteran Kota Blitar dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Anak Saksi RIZQY dan Anak Saksi ANGGIA tersebut, Anak Korban GANESHA mengalami luka-luka sebagaimana tertuang di dalam Visum Et Repertum NO.400.7/49.RM/410.301.1/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Widya Tri Wulandari sebagai dokter IGD RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Korban diketemukan dalam keadaan bawah mata kiri terdapat luka memar dan selaput bening mata kiri terdapat perdarahan akibat persentuhan dengan benda tumpul;-----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Anak Saksi RIZQY dan Anak Saksi ANGGIA tersebut, Anak Korban GANESHA mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a Jo Pasal 482 ayat (2) Jo Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya