1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama ayah Pemohon pada data Akta Kelahiran sesuai dengan data /keadaan aslinya :
-Nama ayah : Semula PATMO PAIMAN menjadi PATMO MAIMAN
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perbaikan nama ayah Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon; |