| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa ia Terdakwa PRADIKA AHMAD NOFIAN als MARCOB Bin SUJITO pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbertuk, RT 01 RW 02, Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. KINOL (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Pil Dobel L kepada Sdr. KINOL dengan tujuan untuk di edarkan dengan cara dijual dalam bentuk eceran. Setelah mengkonfirmasi bahwa Sdr. Kinol memiliki stok sebanyak 1 (satu) botol Pil Dobel L yang berisi 1.000 (seribu) butir pil dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Terdakwa bergegas menuju ke rumah Sdr. KINOL yang beralamat di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Sesampainya di rumah Sdr. KINOL, Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai dan Sdr. KINOL memberikan 1 (satu) botol Pil Dobel L kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa Pil Dobel L tersebut pulang ke rumah.
-Bahwa setelah Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Sumbertuk, RT 01 RW 02, Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar Terdakwa membuka 1 (satu) botol Pil Dobel L dan mulai membagi – bagikannya ke dalam beberapa klip plastik kecil untuk di jual yang masing – masing berisi 15 (lima belas) butir pil dengan harga jual sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per klipnya.
-Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut dengan cara menjual kepada Saksi YOGA alias KOMPLE (selanjutnya disebut Saksi YOGA) yang datang ke rumah Terdakwa sebanyak 3 (tiga) klip plastik yang berisikan masing – masing 15 (lima belas) butir Pil Dobel L dengan harga sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai kepada Terdakwa.
-Bahwa Tim Satrersnarkoba Polres Blitar awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar sering terjadi peredaran Pil Dobel L sehingga Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa Saksi YOGA baru saja melakukan transaksi pembelian Pil Dobel L Desa Sumberjo. Selanjutnya Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT (keduanya merupakan Tim Satrernarkoba Polres Blitar) melakukan penyelidikan ke daerah tempat tinggal Saksi YOGA pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 dan berhasil mengamankan Saksi YOGA di depan Warung Kopi Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar sekitar pukul 02.00 WIB beserta barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisikan masing – masing 15 (lima belas) butir Pil Dobel dan 1 (satu) klip plastik berisi 8 (delapan) butir Pil Dobel L dari pakaian Saksi YOGA. Kemudian Saksi ILHAM melakukan pemeriksaan singkat kepada Saksi YOGA untuk menanyakan asal – usul kepemilikan Pil Dobel L tersebut dan didapatkan informasi bahwa Saksi YOGA membeli Pil Dobel L dari Terdakwa pada hari hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 dengan harga sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbertuk RT 01 RT 02, Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
-Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari Saksi YOGA, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar puukul 03.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Blitar menuju ke tempat tinggal Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya beserta barang bukti berupa 3 (tiga) klip masing – masing berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L; 1 (satu) klip berisi 51 (lima puluh satu) butir Pil Dobel L; 1 (satu) botol berisi 509 (lima ratus Sembilan) butir Pil Dobel L; 1 (satu) pack plastik klip; 1 (satu) unit HP merk Samsung A59 dengan nomor simcard 085755536734; dan uang tunai senilai Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari kamar rumah Terdakwa.
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 120/14098/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Joni Hari Purnomo selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi telah ditimbang barang bukti sebanyak 605 (enam ratus lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih seberat 114,95 (seratus empat belas koma sembilan puluh lima) gram dari Terdakwa PRADIKA AHMAD NOFIAN bin SUJITO dan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih seberat 7,22 (tujuh koma dua puluh dua) gram dari Saksi YOGA TRI PUTRA als KOMPLE.
-Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 00742/NOF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jawa Timur; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba; dan Filantra Cahyani, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jawa Timur berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 02116/20256NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,290 gram disita dari Saksi YOGA TRI PUTRA als KOMPLE dan barang bukti nomor 02117/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” Terdakwa PRADIKA AHMAD NOFIAN als MARCOB Bin SUJITO dan barang bukti nomor 28376//2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,358 gram yang di sita dari Saksi GALIH WAHYU PRADANA Als MANDONG Bin SLAMET dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua barang bukti tersebut yakni teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan positip triheksifinedil HCI (+) mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang ReplubIik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---
Subsidiair
----- Bahwa ia Terdakwa PRADIKA AHMAD NOFIAN als MARCOB Bin SUJITO pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbertuk, RT 01 RW 02, Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. KINOL (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Pil Dobel L kepada Sdr. KINOL dengan tujuan untuk di edarkan dengan cara dijual dalam bentuk eceran. Setelah mengkonfirmasi bahwa Sdr. Kinol memiliki stok sebanyak 1 (satu) botol Pil Dobel L yang berisi 1.000 (seribu) butir pil dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Terdakwa bergegas menuju ke rumah Sdr. KINOL yang beralamat di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Sesampainya di rumah Sdr. KINOL, Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai dan Sdr. KINOL memberikan 1 (satu) botol Pil Dobel L kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa Pil Dobel L tersebut pulang ke rumah.
-Bahwa setelah Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Sumbertuk, RT 01 RW 02, Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar Terdakwa membuka 1 (satu) botol Pil Dobel L dan mulai membagi – bagikannya ke dalam beberapa klip plastik kecil untuk di edarkan dengan cara di jual eceran yang masing – masing berisi 15 (lima belas) butir pil dengan harga jual sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per klipnya.
-Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa melakukan praktik kefarmasian dengan mengedarkan Pil Dobel L tersebut kepada Saksi YOGA alias KOMPLE (selanjutnya disebut Saksi YOGA) yang datang ke rumah Terdakwa sebanyak 3 (tiga) klip plastik yang berisikan masing – masing 15 (lima belas) butir Pil Dobel L dengan harga sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai kepada Terdakwa.
-Bahwa Tim Satrersnarkoba Polres Blitar awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar sering terjadi peredaran Pil Dobel L sehingga Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa Saksi YOGA baru saja melakukan transaksi pembelian Pil Dobel L Desa Sumberjo. Selanjutnya Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT (keduanya merupakan Tim Satrernarkoba Polres Blitar) melakukan penyelidikan ke daerah tempat tinggal Saksi YOGA pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 dan berhasil mengamankan Saksi YOGA di depan Warung Kopi Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar sekitar pukul 02.00 WIB beserta barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisikan masing – masing 15 (lima belas) butir Pil Dobel dan 1 (satu) klip plastik berisi 8 (delapan) butir Pil Dobel L dari pakaian Saksi YOGA. Kemudian Saksi ILHAM melakukan pemeriksaan singkat kepada Saksi YOGA untuk menanyakan asal – usul kepemilikan Pil Dobel L tersebut dan didapatkan informasi bahwa Saksi YOGA membeli Pil Dobel L dari Terdakwa pada hari hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 dengan harga sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbertuk RT 01 RT 02, Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
-Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari Saksi YOGA, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar puukul 03.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Blitar menuju ke tempat tinggal Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya beserta barang bukti berupa 3 (tiga) klip masing – masing berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L; 1 (satu) klip berisi 51 (lima puluh satu) butir Pil Dobel L; 1 (satu) botol berisi 509 (lima ratus Sembilan) butir Pil Dobel L; 1 (satu) pack plastik klip; 1 (satu) unit HP merk Samsung A59 dengan nomor simcard 085755536734; dan uang tunai senilai Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari kamar rumah Terdakwa.
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 120/14098/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Joni Hari Purnomo selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi telah ditimbang barang bukti sebanyak 605 (enam ratus lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih seberat 114,95 (seratus empat belas koma sembilan puluh lima) gram dari Terdakwa PRADIKA AHMAD NOFIAN bin SUJITO dan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih seberat 7,22 (tujuh koma dua puluh dua) gram dari Saksi YOGA TRI PUTRA als KOMPLE.
-Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 00742/NOF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jawa Timur; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba; dan Filantra Cahyani, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jawa Timur berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 02116/20256NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,290 gram disita dari Saksi YOGA TRI PUTRA als KOMPLE dan barang bukti nomor 02117/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” Terdakwa PRADIKA AHMAD NOFIAN als MARCOB Bin SUJITO dan barang bukti nomor 28376//2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,358 gram yang di sita dari Saksi GALIH WAHYU PRADANA Als MANDONG Bin SLAMET dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua barang bukti tersebut yakni teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan positip triheksifinedil HCI (+) mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang - Undang RepubIik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |