1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Karangsono pada tanggal 29-05-1991 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama KARYONO karena sakit dan dikebumikan di Karangsono;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KARYONO tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|