Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
357/Pid.Sus/2023/PN Blt TRIYONO, S.H. SAMSUL ARIFIN Als YOGA Bin KOMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2023/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB-1645/M.5.22/Enz.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TRIYONO, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN Als YOGA Bin KOMARUDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA   :

------------ Bahwa ia terdakwa   SAMSUL ARIFIN Als YOGA Bin KOMARUDIN pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023  sekira pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Jl. Sumatra Kec. Sananwetan Kota Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
-Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 01.00 WIB di Jl. Kalimantan Kec. Sananwetan Kota Blitar Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan terhadap Sdr.MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL dan pada saat dilakukan penggeledahan  telah ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah klip sabu dengan berat kotor 0,27 gram. Bahwa kemudian setelah dilakukan interogasi Sdr. MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL menerangkan bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah sisa sabu atau sabu yang sebelumnya telah diambil (disisihkan) oleh Sdr. Maulana Mansyurudin, sebelum sabu tersebut diserahkan kepada Samsul Arifin Als Yoga Bin Komarudin. Bahwa untuk selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB di Desa Gaprang Kec. Kanigoro Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. SAMSUL ARIFIN Als YOGA Bin KOMARUDIN (Terdakwa). Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, juga telah dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar, dimana dalam penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merek OPPO F1S dengan nomor simcard 082233376897, dimana terdakwa Samsul Arifin Als Yoga telah membenarkan bahwa dirinya telah membeli sabu dari Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul. Bahwa terdakwa Samsul Arifin Als Yoga melakukan transaksi jual beli sabu tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB Sdr. AGUS menemui terdakwa di tempat kerjanya, kemudian mengatakan untuk dicarikan sabu sebanyak separo atau  paket setengah gram, yang kemudian terdakwa jawab akan dicarikan. Setelah itu terdakwa Samsul Arifin Als Yoga menghubungi Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul untuk memesan sabu sebanyak paket setengah / separo. Untuk selanjutnya sekira jam 19.00 WIB Sdr. AGUS datang menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa Samsul Arifin Als Yoga menemui Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul lalu terdakwa menerima 1 (satu) klip sabu dari Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul. Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr.Agus dan mengatakan kalau pesanannya sudah ada dan dijawab ditunggu di rumahnya Sdr. Agus. Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 00.15 WIB terdakwa Samsul Arifin Als Yoga berangkat menemui Sdr. Agus, namun sebelum sampai di rumahnya Sdr. Agus di Jl. Kelud Kel. Kepanjen Lor Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, terdakwa berhenti di pinggir jalan dan kemudian terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut untuk terdakwa simpan sendiri, yang selanjutnya terdakwa langsung menemui Sdr. Agus dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip sabu yang terdakwa bungkus menggunakan bekas bungkus rokok merek Dunhill kepada Sdr. Agus. Setelah selesai itu terdakwa pulang ketempat kerja terdakwa dan kemudian sabu yang terdakwa ambil sedikit tadinya, lalu terdakwa konsumsi di tempat kerja terdakwa di Jl. Sumatra Kec. Sananwetan Kota Blitar.   Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB  : 05786./NNF/2023 Tgl. 28 Juli 2023, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :
      =  22285/2023/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun  2009  Tentang  Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------
  A t a u,

  K E D U A  :

------------ Bahwa ia terdakwa  SAMSUL ARIFIN Als YOGA Bin KOMARUDIN pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Desa Gaprang Kec. Kanigoro Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I  bukan tanaman,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
-Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 01.00 WIB di Jl. Kalimantan Kec. Sananwetan Kota Blitar Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan terhadap Sdr.MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL dan pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah klip sabu dengan berat kotor 0,27 gram. Bahwa kemudian setelah dilakukan interogasi Sdr. MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL menerang kan bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah sisa sabu atau sabu yang sebelumnya telah diambil (disisihkan) oleh Sdr. Maulana Mansyurudin, sebelum sabu tersebut diserahkan kepada Samsul Arifin Als Yoga Bin Komarudin. Bahwa untuk selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB di Desa Gaprang Kec. Kanigoro Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. SAMSUL ARIFIN Als YOGA Bin KOMARUDIN (Terdakwa). Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, juga telah dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar, dimana dalam penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merek OPPO F1S dengan nomor simcard 082233376897, dimana terdakwa Samsul Arifin Als Yoga telah membenarkan bahwa dirinya telah membeli sabu dari Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul. Bahwa terdakwa Samsul Arifin Als Yoga melakukan transaksi jual beli sabu tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB Sdr. AGUS menemui terdakwa di tempat kerjanya, kemudian mengatakan untuk dicarikan sabu sebanyak separo atau  paket setengah gram, yang kemudian terdakwa jawab akan dicarikan. Setelah itu terdakwa Samsul Arifin Als Yoga menghubungi Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul untuk memesan sabu sebanyak paket setengah / separo. Untuk selanjutnya sekira jam 19.00 WIB Sdr. AGUS datang menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa Samsul Arifin Als Yoga menemui Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul bertempat di Jl. Sumatra Kec. Sananwetan Kota Blitar, lalu terdakwa menerima 1 (satu) klip sabu dari Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul. Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr.Agus dan mengatakan kalau pesanannya sudah ada dan dijawab ditunggu di rumahnya Sdr. Agus. Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 00.15 WIB terdakwa Samsul Arifin Als Yoga berangkat menemui Sdr. Agus, namun sebelum sampai di rumahnya Sdr. Agus di Jl. Kelud Kel. Kepanjen Lor Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, terdakwa berhenti di pinggir jalan  dan kemudian terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut untuk terdakwa simpan sendiri, yang selanjutnya terdakwa langsung menemui Sdr. Agus dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip[ sabu yang terdakwa bungkus menggunakan bekas bungkus rokok merek Dunhill kepada Sdr. Agus. Setelah selesai itu terdakwa pulang ketempat kerja terdakwa dan kemudian sabu yang terdakwa ambil sedikit tadinya, lalu terdakwa konsumsi di tempat kerja terdakwa di Jl. Sumatra Kec. Sananwetan Kota Blitar. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I  bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05786./NNF/2023 Tgl. 28 Juli 2023, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :
=  22285/2023/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
  Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1)  UU RI   No. 35 Tahun  2009  Tentang  Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------
  A t a u,

  KETIGA   :

------------ Bahwa ia terdakwa   SAMSUL ARIFIN Als YOGA Bin KOMARUDIN pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Jl. Sumatra Kec. Sananwetan Kota Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah menyalahgunakan Narkotika Gol. I bagi diri sendiri, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------
-Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 01.00 WIB di Jl. Kalimantan Kec. Sananwetan Kota Blitar Tim Satresnarkoba Polres Blitartelah mengamankan terhadap Sdr.MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL dan pada saat dilakukan penggeledahan  telah ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buahklip sabu dengan berat kotor 0,27 gram. Bahwa kemudian setelah dilakukan interogasi Sdr. MAULANA MANSYURUDIN Als MAUL menerangkan bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah sisa sabu atau sabu yang sebelumnya telah diambil (disisihkan) oleh Sdr. Maulana Mansyurudin, sebelum sabu tersebut diserahkan kepada Samsul Arifin Als Yoga Bin Komarudin. Bahwa untuk selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB di Desa Gaprang Kec. Kanigoro Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. SAMSUL ARIFIN Als YOGA Bin KOMARUDIN (Terdakwa). Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, juga telah dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar, dimana dalam penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merek OPPO F1S dengan nomor simcard 082233376897, dimana terdakwa Samsul Arifin Als Yoga telah membenarkan bahwa dirinya telah membeli sabu dari Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul. Bahwa terdakwa Samsul Arifin Als Yoga melakukan transaksi jual beli sabu tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB Sdr. AGUS menemui terdakwa di tempat kerjanya, kemudian mengatakan untuk dicarikan sabu sebanyak separo atau  paket setengah gram, yang kemudian terdakwa jawab akan dicarikan. Setelah itu terdakwa Samsul Arifin Als Yoga menghubungi Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul untuk memesan sabu sebanyak paket setengah / separo. Untuk selanjutnya sekira jam 19.00 WIB Sdr. AGUS datang menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa Samsul Arifin Als Yoga menemui Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul bertempat di Jl. Sumatra Kec. Sananwetan Kota Blitar, lalu terdakwa menerima 1 (satu) klip sabu dari Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Maulana Mansyurudin Als Maul. Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr.Agus dan mengatakan kalau pesanannya sudah ada dan dijawab ditunggu di rumahnya Sdr. Agus. Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 00.15 WIB terdakwa Samsul Arifin Als Yoga berangkat menemui Sdr. Agus, namun sebelum sampai di rumahnya Sdr. Agus di Jl. Kelud Kel. Kepanjen Lor Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, terdakwa berhenti di pinggir jalan  dan kemudian terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut untuk terdakwa simpan sendiri, yang selanjutnya terdakwa langsung menemui Sdr. Agus dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip sabu yang terdakwa bungkus menggunakan bekas bungkus rokok merek Dunhill kepada Sdr. Agus. Setelah selesai itu tersangka pulang ketempat kerja tersangka dan kemudian sabu yang terdakwa ambil sedikit tadinya, lalu terdakwa konsumsi di tempat kerja terdakwa di Jl. Sumatra Kec. Sananwetan Kota Blitar. Bahwa dari hasil test urine terhadap terdakwa, sesuai  Hasil Pemeriksaan Laboratorium tertanggal  14 Juli  2023, atas nama  SAMSUL ARIFIN Als YOGA Bin KOMARUDIN, dari Laboratorium Klinik " KALDANI " Wlingi, Blitar, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RENI BUDI NURHAYATI, Sp.PK, selaku Kepala Laboratorium Klinik Kaldani. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan test skrening narkoba pada Urine yang bersangkutan dengan hasil sebagai berikut : 
                                                                                                      
-  Hasil test screening urine Metamphetamin Positif  dengan menggunakan test urine strip metode imunochromatografi  ( Merk ANSWER ), pada pemeriksaan urine tanggal 14 Juli 2023.---------

-Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB  : 05786./NNF/2023 Tgl. 28 Juli 2023, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :
=  22285/2023/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   127 ayat (1)  huruf  a  UU RI  No. 35 Tahun  2009  Tentang  Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya