Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2026/PN Blt Adrina Qanita Siregar S.H 1.VERRY ANANTO
2.DIAN AGUS PRISANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/M.5.22.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adrina Qanita Siregar S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERRY ANANTO[Penahanan]
2DIAN AGUS PRISANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I VERRY ANANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN AGUS PRISANTO (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan SUPRI Alias KAMPRET (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area persawahan Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajak kerja atau mencari sasaran, kemudian Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Poluhan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dengan mengendarai 1 (satu) unit vario warna merah. Setibanya dirumah Terdakwa II tersebut, Terdakwa I melihat sudah ada SUPRI Alias KAMPRET (DPO), kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) sepakat untuk besok mencari kerja atau sasaran dengan menggunakan 1 (satu) unit scoopy warna merah keliling kerja (cari sasaran sepeda motor yang mau diambil);---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna merah lalu pergi keliling dari Dusun Poluhan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar mengarah ke utara lalu ke timur yang dimana setiap ada area persawahan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) mengecek apakah ada sepeda motor yang terparkir, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) memasuki persawahan di Dusun Kemloko Desa Kemloko Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar lalu berhenti di batu-batu yang ada di sekitar area sawah tersebut untuk mengecek situasi sekitar sawah tersebut, setelah itu SUPRI Alias KAMPRET (DPO) berjalan dari arah barat mengarah ke timur memasuki area persawahan untuk mengecek apakah ada sepeda motor terparkir sedangkan Terdakwa II mengecek situasi, lalu sekitar sekitar 5 menit kemudian SUPRI Alias KAMPRET (DPO) memberikan informasi ke Terdakwa I bahwa di pinggir jalan sawah tersebut terdapat 1 (satu) unit motor honda supra-X warna hitam merah milik Saksi SUWARNO yang sedang terpakir di pinggir jalan dan situasi sekitarnya terlihat aman, kemudian Terdakwa I menyuruh SUPRI Alias KAMPRET (DPO) untuk mengecek apakah sepeda motor tersebut dikunci atau tidak, lalu SUPRI Alias KAMPRET (DPO) mengecek keadaan sepeda motor tersebut dan ternyata terkunci, kemudian SUPRI Alias KAMPRET (DPO) secara tanpa izin mendorong sepeda motor tersebut kearah Sungai (barat), sesampainya di pinggir Sungai tersebut Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) menjaga situasi sekitar sedangkan Terdakwa I mengeluarkan kunci Y yang sudah bermata kunci yang terbentuk tersebut, kemudian Terdakwa I secara tanpa izin mencongkel tempat kunci 1 (satu) unit motor honda supra-X warna hitam merah tersebut hingga rusak, setelah motor tersebut berhasil menyala 1 (satu) unit motor honda supra-X warna hitam merah tersebut langsung Terdakwa I bawa sedangkan Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) pergi dengan mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor scoopy warna merah menuju rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi SUWARNO mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya