| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-27102015-0012 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar tertanggal 27 Oktober 2015, yang semula tertulis dan terbaca: Blitar, 28 Januari 1994, diubah menjadi tertulis dan terbaca : Blitar, 28 Januari 1996 sesuai dengan Ijazah-Ijazah milik Pemohon dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk didaftarkan dalam register yang tersedia untuk itu;
4.Memerintahkan dan memberikan izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk membuat catatan pinggir (kantekening) pada Register Akta Kelahiran dan/atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru, serta melakukan penyesuaian data pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|