| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, member ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LU-20062019-0017 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 16 Mei 2019 telah lahir: Abdul Ghani Naufal Maulana.dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 16 Mei 2019 telah lahir: Ghani Naufal Rahadian ;
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor: 3505151402190002 yang semula tertulis: Abdul Ghani Naufal Maulana dirubah menjadi: Ghani Naufal Rahadian ;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|