| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa MUSTIKO CAHYONO FURQON Bin M. TOWAB (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat Masjid Nurul Hidayah yang beralamat di Dusun Modangan RT.03 RW.04 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa pergi minum kopi di wilayah Desa Karanganyar Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street Nopol AG 2527 KDD, selesai minum kopi sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pulang menuju ke rumahnya di wilayah Kelurahan Bendogerit Kota Blitar, saat Terdakwa melintas di Masjid Nurul Hidayah, Dusun Modangan RT.03 RW.04 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Terdakwa melihat ada sebuah kotak amal di terasnya dan kondisi Masjid yang sedang sepi sehingga kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil uang-uang yang berada di dalam kotak amal Masjid tersebut;------------------------
- Bahwa setelah memastikan kondisi Masjid tersebut benar-benar sepi kemudian Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di depan Masjid tersebut, lalu Terdakwa berjalan kaki menuju ke tempat kotak amal Masjid tersebut kemudian Terdakwa mengangkat kotak amal Masjid tersebut dan membawanya masuk ke dalam Masjid dengan tujuan supaya perbuatan Terdakwa tersebut tidak terlihat orang dari luar Masjid, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng warna kuning yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya di kantung saku celana Terdakwa selanjutnya dengan obeng tersebut Terdakwa merusak kunci gembok kotak amal Masjid tersebut sampai kunci gembok tersebut dapat terbuka, setelah kunci gembok kotak amal tersebut dapat terbuka, Terdakwa dengan tangan kanannya secara tanpa izin mengambil seluruh uang yang berada di dalam kotak amal Masjid tersebut dengan jumlah kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memasukan uang-uang amal tersebut ke dalam kantung saku celananya, selesai melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa segera pergi meninggalkan Masjid tersebut dengan mengendarai sepeda motornya;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak Masjid Nurul Hidayah, Dusun Modangan RT.03 RW.04 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP |