Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2026/PN Blt AGUS KHOIRUL ANAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS KHOIRUL ANAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arsita Lovy HerwantoAGUS KHOIRUL ANAM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan/atau membetulkan satu huruf atas nama orang yang sama yaitu AGUS KHOIRUL ANAM dengan AGUS CHOIRUL ANAM dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijasah Nomor : O4 OB om 0228871, Nomor Induk Siswa (NIS) :1767/878 MP Tahun Pelajaran 1994/1995 tanggal kelulusan 24 Mei 1995 dari Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Swasta “Srengat” di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan yang Benar adalah AGUS KHOIRUL ANAM ;

3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar (Kabupaten Blitar-Kota Blitar), Jawa Timur, agar supaya dicatat mengenai Perbaikan dan/atau Pembetulan Nama Pemohon tersebut dalam Register yang sedang berjalan ;

4.Membebankan biaya yang timbul pada Permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak