Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. LIANA MARGARETHA Als NANA Binti (Alm) SUBARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-563/M.5.22.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIANA MARGARETHA Als NANA Binti (Alm) SUBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa LIANA MARGARETHA Als NANA Binti (Alm) SUBARI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB berlanjut pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB atau pada waktu lain yang termasuk dalam tahun 2025 hingga tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Sulaiman, RT. 04 RW. 05 Desa Nglegok Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau pada tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa hubungan antara Korban dengan Terdakwa adalah hubungan antara kakak dan adik ipar dimana Terdakwa membantu Korban didalam menjalankan usaha Laundry sedangkan sehari-harinya Terdakwa tinggal bersama Ibunya Korban yang letak rumahnya berseberangan dengan rumah Korban;--------------------
  • Bahwa  dibulan Mei 2025, Korban berencana ingin membeli sebidang tanah yang rencananya uang berasal dari penjualan perhiasan mas yang korban miliki, kemudian Korban memeriksa perhiasan yang disimpan ternyata baik perhiasan dan surat-surat perhiasan tersebut tidak tertata rapi, kemudian korban menata perhiasan tersebut bersama surat-suratnya dengan dibantu oleh Terdakwa, setelah dirapikan semua perhiasan milik Korban dimasukan kedalam sebuah Tas warna Biru dan setelah itu menyuruh Terdakwa untuk menaruhnya diruang kamar milik Korban;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar dibulan Agustus 2025, saat Terdakwa tengah memandikan anaknya dan juga anaknya Korban, Terdakwa melihat jika Tas Warna Biru yang berisi perhiasan milik Korban tersebut tergantung didalam kamar mandi yang ada didalam Kamarnya Korban;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa memiliki pinjaman di aplikasi pinjaman online yang mana saatnya untuk membayar pinjaman tersebut dan Terdakwa tidak memiliki uang, kemudian timbulah niat Terdakwa untuk mengambil perhiasan milik Korban tersebut, selanjutnya dibulan November 2025 niat Terdakwa tersebut dilaksanakan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pertama kali Terdakwa mulai mengambil perhiasan milik Korban tersebut yaitu :----------------------------
  1. Pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB, perhiasan yang Terdakwa ambil berupa 1 (satu) buah Gelang Emas dan 1 (satu) buah Cincin Emas dengan berat tidak tahu tanpa surat emas.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Yang ke dua pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar Jam 19.00 WIB mengambil  1 (satu) buah cincin emas tanpa surat dan 1 (satu) buah cincin emas beserta suratnya dengan berat tidak tahu.-
  3. Yang ke tiga pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar Jam 14.00 WIB mengambil 1 (satu) buah gelang emas beserta suratnya dengan berat tidak diketahui.---------------------------------------------------
  4. Yang ke empat pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar Jam 15.00 WIB mengambil 1 (satu) buah gelang emas beserta suratnya dengan berat tidak diketahui.---------------------------------------------------
  5. Yang ke lima pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar Jam 16.30 WIB mengambil 1 (satu) buah gelang emas beserta suratnya dengan berat tidak diketahui.---------------------------------------------------
  6. Yang ke enam pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar Jam 11.00 WIB mengambil  1 (satu) buah gelang emas beserta suratnya dengan berat tidak diketahui.---------------------------------------------------
  7. Yang ke tujuh pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar Jam 14.00 WIB mengambil 1 (satu) buah gelang emas beserta suratnya dengan berat tidak diketahui.---------------------------------------------------
  8. Yang ke delapan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar Jam 13.00 WIB mengambil 1 (satu) buah gelang emas tanpa surat, 1 (satu) buah cincin emas beserta suratnya dan 1 (satu) buah kalung emas beserta suratnya dengan berat tidak diketahui.--------------------------------------------------------------------
  9. Yang ke sembilan pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekitar Jam 13.00 WIB mengambil 1 (satu) buah cincin emas tanpa surat dengan berat tidak diketahui dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Yang ke sepuluh pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar Jam 04.30 WIB mengambil 1 (satu) buah kalung emas beserta suratnya dan 1 (satu) buah kalung emas dan liontin emas beserta suratnya dengan berat tidak diketahui.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Yang ke sebelas pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar Jam 11.30 WIB mengambil 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas tanpa surat dengan berat tidak diketahui.-----------------
  • Bahwa setiap kali Terdakwa berhasil mengambil perhiasan Mas milik Korban tersebut selanjutnya keesokan harinya oleh Terdakwa dijual, kecuali ada 4 (empat) buah Perhiasan yaitu 2 (dua) buah Kalung Mas beserta suratnya dengan berat tidak diketahui serta 2 (dua) buah Cincin Mas beserta suratnya dengan berat tidak diketahui diserahkan kepada Kakak Kandung Terdakwa bernama Sdri. PRISKILA PIANDARI untuk dijualkan;
  • Bahwa pada saat Terdakwa meminta tolong kepada Sdri. PRISKILA PIANDARI tersebut Terdakwa bilang jika perhiasan tersebut adalah milik tetangganya yang minta tolong pada Terdakwa untuk dijualkan, namun dikarenakan Terdakwa repot dengan pekerjaannya maka Terdakwa tidak sempat untuk menjualkannya ;
  • Selanjutnya karena Sdri. PRISKILA PIANDARI percaya pada perkataan Terdakwa akhirnya dengan ditemani Sdri. NIKE KURNIA ANJARSARI perhiasan berupa 1 (satu) buah kalung Mas beserta suratnya dengan berat tidak diketahui tersebut  dijual ke Toko Mas Berkah 1 Kota Blitar seharga Rp 10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) buah kalung Mas dan 2 (dua) buah Cincin Mas beserta suratnya dijual ke Toko Mas Sri Rejeki dengan harga Rp 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah berhasil menjual perhiasan Mas tersebut uangnya oleh Sdri. PRISKILA PIANDARI diserahkan kepada Terdakwa setelah itu Sdri. PRISKILA PIANDARI diberi imbalan berupa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) sedangkan Sdri. NIKE KURNIA ANJARSARI, diberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan uang tersebut dimaksudkan untuk mengganti bensin kendaraan;---------------------------
  • Bahwa dari uang hasil menjual perhiasan milik Korban yang telah Terdakwa ambil tersebut keseluruhannya sebesar Rp. 73.700.000,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ditambah uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk membayar hutang pada Aplikasi Pinjaman Online;-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud Terdakwa mengambil Perhiasan dan uang milik Korban adalah untuk Terdakwa miliki kemudian dijual dan uangnya untuk membayar hutang pada Aplikasi Pinjaman Online;-----------------------------
  • Bahwa barang bukti yang berhasil disita antara lain berupa :----------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah surat perhiasan Mas dari toko perhiasan emas SRI REJEKI, Berat 3,350 Gram, 12 Mei 2014.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah surat perhiasan Mas dari toko perhiasan emas SRI REJEKI, jenis Gelang Baby Berat 2,650 Gram, 27 Juli 2021.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah surat perhiasan Mas dari toko perhiasan emas SRI REJEKI, Jenis Gelang pelex Berat 5,250 Gram, 27 Juli 2021.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah surat perhiasan Mas dari toko perhiasan emas CEMPAKA, Jenis Gelang Berat 7 Gram, 28 Mei 2025.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah surat perhiasan Mas dari toko perhiasan emas SRI REJEKI, jenis Gelang Berat 4,350 Gram, 14 Oktober 2024.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah surat perhiasan Mas dari toko perhiasan emas SRI REJEKI, Berat 1,050 Gram, 16 Desember 2025.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah surat perhiasan Mas dari toko perhiasan emas SRI REJEKI, Jenis Gelang Berat 4,700 Gram, 16 Desember 2025.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah tas kain warna biru.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah cincin Mas dengan berat 3.92 gram, 16 Karat / 70 ?a variasi mata gelas.------------------
  • 1 (satu) buah cincin Mas dengan berat 3.22 gram, 16 Karat / 70 ?a variasi mata gelas.------------------
  • 1 (satu) buah cincin Mas dengan berat 3.16 gram, 16 Karat / 70 ?a variasi mata gelas.------------------
  • Bahwa saat mengambil Perhiasan dan uang milik Korban tersebut, Terdakwa tidak ijin pada pemiliknya yaitu Korban Sdri. LUKI INDARWATI;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Korban Sdri. LUKI INDARWATI  menderita kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023 Jo Pasal 126 KUHP 2023 Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya