1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Lingkungan Bence III RT 001 RW 002 Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tanggal 02 Mei 1980 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MUKANI karena sakit dan dikebumikan di Lingkungan Bence III RT 001 RW 002 Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MUKANI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|