Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Blt PT BPR NUSAMBA WLINGI SYAHRI ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BPR NUSAMBA WLINGI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SYAHRI ADI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 164.673.954,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi  kepada Penggugat; 
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 164.673.954,83,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Enam ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan ratus Lima Puluh Empat Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah) 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 164.673.954,83,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Enam ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan ratus Lima Puluh Empat Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah) 
-Apabila Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap agunan
dengan bukti berupa sebidang tanah dan bangunan atau perumahan beserta segala sesuatu yang tumbuh, terdapat dan tertanam diatas tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1308, tanggal dikeluarkan 26 Juni 1996, nomor gambar situasi 2402, seluas 655 m2 (Enam ratus Lima Puluh Lima meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang (NIB); 12.25.41.09.1.01308 terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Garum Desa Sidodadi Atas nama MAHMUN, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat utuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak