Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Blt Ainur Rofiq.S.H FEBRI NUGROHO alias BUSET bin (alm) SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1194/M.5.48/ Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ainur Rofiq.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI NUGROHO alias BUSET bin (alm) SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa FEBRI NUGROHO alias BUSET bin (alm) SLAMET pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Terdakwa FEBRI NUGROHO alias BUSET bin (alm) SLAMET yang beralamat di Dusun Pakel, RT. 03 RW. 05, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian  yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di warung kopi milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Pakel, RT. 03 RW. 05, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian, didatangi oleh Saksi Yuli Agus Nawan alias Nawir (Tersangka dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk memasang taruhan (tombok) nomor togel kepada Terdakwa, yang ditulis melalui secarik kertas dengan nomor sebagai berikut :
  • 2025x1
  • 2520x1
  • 25x3
  • 20x3
  • 42x3
  • 52x3
  • 57x2
  • 75x2
  • 40x2

Bahwa nomor nomor tersebut saksi Yuli Agus Nawan alias Nawir tombok atau beli dengan angka 2025 dan 2520 yang dipasang taruhan sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya angka 57, 75, 40 yang dipasang taruhan sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) serta angka 25, 20, 42, dan 52 yang dipasang taruhan sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), selanjutnya kertas tersebut diterima oleh Terdakwa dan Saksi Yuli Agus Nawan alias Nawir pergi meninggalkan warung kopi tersebut, adapun untuk uang yang ditombok kepada Terdakwa akan diberikan setelah nomor tersebut keluar atau bukaan.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa meneruskan nomor togel yang sudah ditombok tersebut kepada Sdr. Imam Syaifii alias Pi’I alias Kancil (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsaap kepada Sdr. Imam Syaifii alias Pi’I alias Kancil dengan nomor 085736506800.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.52 WIB., Terdakwa diamankan oleh Saksi Katon Wahyu Bekti dan Saksi Katon Satria Yuwono yang merupakan anggota Kepolisian Resort Blitar, di warung milik Terdakwa, dan didapati barang bukti berupa : 
  1. 1 (satu) unit Handphone Samsung A11 dengan nomor Imei 1 : 355909110941641 Imei 2 : 355910110941649
  2. Uang sebesar Rp139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  3. 2 lembar kertas yang berisikan nomor rekapan

yang di temukan di warung milik Terdakwa Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Resort Blitar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa perjudian yang Terdakwa tawarkan adalah jenis Togel Hongkong dengan angka pasang, yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, yang mana apabila pemasang taruhan berhasil menebak 2 angka maka akan dikalikan 60 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 3 angka maka akan dikalikan 300 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 4 angka maka akan dikalikan 2.000 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, namun apabila nomor yang dipertaruhkan tidak keluar, maka pemasang taruhan tidak mendapatkan keuntungan, sehingga sifatnya hanya untung-untungan saja, adapun informasi untuk nomor yang keluar biasanya Terdakwa peroleh dari pemasang taruhan itu sendiri atau melihat secara live di Youtube.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam memberikan kesempatan bermain judi kepada khalayak umum sebagai mata pencaharian adalah sekitar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) perhari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa FEBRI NUGROHO alias BUSET bin (alm) SLAMET pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Terdakwa FEBRI NUGROHO alias BUSET bin (alm) SLAMET yang beralamat di Dusun Pakel, RT. 03 RW. 05, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pejudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut  yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di warung kopi milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Pakel, RT. 03 RW. 05, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Terdakwa yang tidak memiliki izin, untuk menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi, didatangi oleh Saksi Yuli Agus Nawan alias Nawir (Tersangka dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk tombok (saksi yang bertaruh nomor) nomor togel kepada Terdakwa, yang ditulis melalu secarik kertas dengan nomor sebagai berikut :
  • 2025x1
  • 2520x1
  • 25x3
  • 20x3
  • 42x3
  • 52x3
  • 57x2
  • 75x2
  • 40x2

Bahwa nomor nomor tersebut saksi Yuli Agus Nawan alias Nawir tombok atau beli dengan angka 2025 dan 2520 yang dipasang taruhan sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya angka 57, 75, 40 yang dipasang taruhan sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) serta angka 25, 20, 42, dan 52 yang dipasang taruhan sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), selanjutnya kertas tersebut diterima oleh Terdakwa dan Saksi Yuli Agus Nawan alias Nawir pergi meninggalkan warung kopi tersebut, adapun untuk uang yang ditombok kepada Terdakwa akan diberikan setelah nomor tersebut keluar atau bukaan.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa meneruskan nomor togel yang sudah di tombok tersebut kepada Sdr. Imam Syaifii alias Pi’I alias Kancil (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsap kepada Sdr. Imam Syaifii alias Pi’I alias Kancil dengan 085736506800,
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.52 WIB., Terdakwa diamankan oleh Saksi Katon Wahyu Bekti dan Saksi Katon Satria Yuwono yang merupakan anggota Kepolisian Resort Blitar, di warung milik Terdakwa, dan didapati barang bukti berupa :  
  1. 1 (satu) unit Handphone Samsung A11 dengan nomor Imei 1 : 355909110941641 Imei 2 : 355910110941649
  2. Uang sebesar Rp139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  3. 2 lembar kertas yang berisikan nomor rekapan

yang di temukan di warung milik Terdakwa Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Resort Blitar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa perjudian yang Terdakwa tawarkan adalah jenis Togel Hongkong dengan angka pasang, yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, yang mana apabila pemasang taruhan berhasil menebak 2 angka maka akan dikalikan 60 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 3 angka maka akan dikalikan 300 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 4 angka maka akan dikalikan 2000 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, namun apabila nomor yang dipertaruhkan tidak keluar, maka pemasang taruhan tidak mendapatkan keuntungan, sehingga sifatnya hanya untung-untungan saja,  adapun informasi untuk nomor yang keluar biasanya Terdakwa peroleh dari pemasang taruhan itu sendiri atau melihat secara live di Youtube.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

----------- Bahwa Terdakwa FEBRI NUGROHO alias BUSET bin (alm) SLAMET pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Terdakwa FEBRI NUGROHO alias BUSET bin (alm) SLAMET yang beralamat di Dusun Pakel, RT. 03 RW. 05, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian  yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di warung kopi milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Pakel, RT. 03 RW. 05, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Terdakwa yang tidak memiliki izin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, didatangi oleh Saksi Yuli Agus Nawan alias Nawir (Tersangka dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk tombok (saksi yang bertaruh nomor) nomor togel kepada Terdakwa, yang ditulis melalu secarik kertas dengan nomor sebagai berikut :
  • 2025x1
  • 2520x1
  • 25x3
  • 20x3
  • 42x3
  • 52x3
  • 57x2
  • 75x2
  • 40x2

Bahwa nomor nomor tersebut saksi Yuli Agus Nawan alias Nawir tombok atau beli dengan angka 2025 dan 2520 yang dipasang taruhan sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya angka 57, 75, 40 yang dipasang taruhan sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) serta angka 25, 20, 42, dan 52 yang dipasang taruhan sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), selanjutnya kertas tersebut diterima oleh Terdakwa dan Saksi Yuli Agus Nawan alias Nawir pergi meninggalkan warung kopi tersebut, adapun untuk uang yang ditombok kepada Terdakwa akan diberikan setelah nomor tersebut keluar atau bukaan.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa meneruskan nomor togel yang sudah di tombok tersebut kepada Sdr. Imam Syaifii alias Pi’I alias Kancil (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsap kepada Sdr. Imam Syaifii alias Pi’I alias Kancil dengan nomor 085736506800,
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.52 WIB., Terdakwa diamankan oleh Saksi Katon Wahyu Bekti dan Saksi Katon Satria Yuwono yang merupakan anggota Kepolisian Resort Blitar, di warung milik Terdakwa, dan didapati barang bukti berupa : 
  1. 1 (satu) unit Handphone Samsung A11 dengan nomor Emai 1 : 355909110941641 Emai 2 : 355910110941649
  2. Uang sebesar Rp139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  3. 2 lembar kertas yang berisikan nomor rekapan

yang di temukan di warung milik Terdakwa Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Resort Blitar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa perjudian yang Terdakwa tawarkan adalah jenis Togel Hongkong dengan angka pasang, yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, yang mana apabila pemasang taruhan berhasil menebak 2 angka maka akan dikalikan 60 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 3 angka maka akan dikalikan 300 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 4 angka maka akan dikalikan 2.000 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, namun apabila nomor yang dipertaruhkan tidak keluar, maka pemasang taruhan tidak mendapatkan keuntungan, sehingga sifatnya hanya untung-untungan saja, adapun informasi untuk nomor yang keluar biasanya Terdakwa peroleh dari pemasang taruhan itu sendiri atau melihat secara live di Youtube.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh menjadi turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian adalah sekitar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) perhari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya