Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2026/PN Blt Made Surya Diatmika, S.H 1.WAHYUEGGA NARDIANSYAH Als. BAJUL Bin MAHLIANSYAH (Alm)
2.BAYU KRISNANDA Als BADRUN Bin MESENAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1744/M.5.48/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Made Surya Diatmika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUEGGA NARDIANSYAH Als. BAJUL Bin MAHLIANSYAH (Alm)[Penahanan]
2BAYU KRISNANDA Als BADRUN Bin MESENAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Primair: ------Bahwa Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL bin MAHLIANSYAH (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL bin MESENAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di tempat tinggal Terdakwa I di pinggir jalan Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “turut serta melakukan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------- ? Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH memesan pil dobel L dari Sdr. KANCIL (DPO) sebanyak 5 (lima) botol yang berisikan total 5000 (lima ribu) butir yang dijual dengan harga Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui pesan Whatsapp lalu Sdr. KANCIL (DPO) menyetujuinya dan memberitahukan lokasi pengambilan pil tersebut kepada Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL dalam semak-semak bagian sebelah timur Pasar Ngemplak Tulungagung yang dibungkus dalam kresek berwarna hitam nantinya. Selanjutnya, Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH Aas. BAJUL mengajak Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUN untuk mengambil pesanan pil dari Sdr. KANCIL (DPO) di Pasar Ngemplak Tulungagung dengan tujuan Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL menyuruh Terdakwa II BAYU KRISNANDA Als. BADRUL untuk menjual hasil pembelian pil butir dobel L tersebut sebanyak 100 (Seratus) dengan harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 19.15 WIB, Para Terdakwa mengambil tas kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) botol plastik berisikan 5000 (lima ribu) butir pil Dobel L di lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. KANCIL (DPO) lalu Para Terdakwa pulang. Selanjutnya, Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL memberikan tas kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) botol plastik berisikan 5000 (lima ribu) butir pil Dobel L kepada Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL untuk disisihkan menjadi 1 (satu) box plastik yang berisikan 100 (seratus) butir pil Dobel L untuk selanjutnya dijual seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan dari hasil penjualan tersebut yang diperoleh Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). ? Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi MOHAMAD IRVANI menghubungi Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 (dua) box yang berisikan 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH Als. BAJUL mengambil terlebih dahulu 2 (dua) box berisikan 200 (dua ratus) pil Dobel L di rumah Terdakwa II BAYU KRISNANDA Aas BADRUL lalu Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL bertemu dengan Saksi MOHAMAD IRVANI di Toko Makmur yang beralamatkan di Dusun Tanggung, Kelurahan Wlingi, Kabupaten Blitar kemudian Saksi MOHAMAD IRVANI menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH Als. BAJUL dan pil sebanyak 200 (dua ratus) butir diserahkan Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL kepada Saksi MOHAMAD IRVANI lalu Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL pulang. ? Selanjutnya, pada tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL mendapatkan pesanan dari Saksi ANDIKA KRISDIANTO yang memesan pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir kemudian Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL memerintahkan Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL untuk mempersiapkan pesanan dari Saksi ANDIKA untuk diambil dan diantarkan nantinya oleh Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL. Selanjutnya, Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH Als. BAJUL bertemu dengan Saksi ANDIKA KRISDIANTO di kuburan cina Dusun Sendung, Desa Tembalang lalu Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL menyerahkan pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus dalam 1 (satu) box kepada Saksi ANDIKA KRISDIANTO dan Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL menerima uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi ANDIKA KRISDIANTO lalu Terdakwa I pergi. ? Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2026, Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL menyerahkan uang hasil penjualan pil dobel L sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I yang dijual oleh Terdakwa II dengan cara Terdakwa II menaruh pil dobel L sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan istilah "ranjau" di luar rumah Terdakwa II kepada temannya yang memesan dari Terdakwa II meminta kepada temannya untuk menaruh uang tersebut di lokasi luar rumah Terdakwa II yang ditentukan oleh Terdakwa II. ? Bahwa Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) apabila 1 (satu) botol pil Dobel yang diedarkan oleh Terdakwa I habis terjual dan Terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap Terdakwa II berhasil menjualkan 100 (seratus) pil Dobel atas perintah dari Terdakwa I habis terjual. ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Bahwa Berita Acara Penimbangan Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 013/14098/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut: • Dari Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL Bin MESENAN sebanyak 4.250 (empat ribu dua ratus lima puluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 765 gram; ? Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 02066/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: • 07104/2026/NOF : berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,328 gram disita dari Terdakwa Bayu Krisnanda als Badrun bin Mesenan, dkk; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 31394/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidiair: ------ Bahwa Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL bin (alm.) MAHLIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL bin MESENAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di tempat tinggal Terdakwa I di pinggir jalan Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ? Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH memesan pil dobel L dari Sdr. KANCIL (DPO) sebanyak 5 (lima) botol yang berisikan total 5000 (lima ribu) butir yang dijual dengan harga Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui pesan Whatsapp lalu Sdr. KANCIL (DPO) menyetujuinya dan memberitahukan lokasi pengambilan pil tersebut kepada Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL dalam semak-semak bagian sebelah timur Pasar Ngemplak Tulungagung yang dibungkus dalam kresek berwarna hitam nantinya. Selanjutnya, Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL mengajak Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUN untuk mengambil pesanan pil dari Sdr. KANCIL (DPO) di Pasar Ngemplak Tulungagung dengan tujuan Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL menyuruh Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL nantinya untuk menjual hasil pembelian pil butir dobel L tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 19.15 WIB, Para Terdakwa mengambil tas kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) botol plastik berisikan 5000 (lima ribu) butir pil Dobel L di lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. KANCIL (DPO) lalu Para Terdakwa pulang. Selanjutnya, Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL memberikan tas kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) botol plastik berisikan 5000 (lima ribu) butir pil Dobel L kepada Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL untuk disisihkan menjadi 1 (satu) box plastik yang berisikan 100 (seratus) butir pil Dobel L untuk selanjutnya dijual seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan dari hasil penjualan tersebut yang diperoleh Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). ? Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi MOHAMAD IRVANI menghubungi Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 (dua) box yang berisikan 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL mengambil terlebih dahulu 2 (dua) box berisikan 200 (dua ratus) pil Dobel L di rumah Terdakwa II BAYU KRISNANDA als BADRUL lalu Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL bertemu dengan Saksi MOHAMAD IRVANI di Toko Makmur yang beralamatkan di Dusun Tanggung, Kelurahan Wlingi, Kabupaten Blitar kemudian Saksi MOHAMAD IRVANI menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL dan pil sebanyak 200 (dua ratus) butir diserahkan Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL kepada Saksi MOHAMAD IRVANI lalu Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL pulang. ? Selanjutnya, pada tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL mendapatkan pesanan dari Saksi ANDIKA KRISDIANTO yang memesan pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir kemudian Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL memerintahkan Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL untuk mempersiapkan pesanan dari Saksi ANDIKA untuk diambil dan diantarkan nantinya oleh Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL. Selanjutnya, Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH Als. BAJUL bertemu dengan Saksi ANDIKA KRISDIANTO di kuburan cina Dusun Sendung, Desa Tembalang lalu Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL menyerahkan pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus dalam 1 (satu) box kepada Saksi ANDIKA KRISDIANTO dan Terdakwa I WAHYUEGGA NARDIANSYAH als. BAJUL menerima uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi ANDIKA KRISDIANTO lalu Terdakwa I pergi. ? Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2026, Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL menyerahkan uang hasil penjualan pil dobel L sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I yang dijual oleh Terdakwa II dengan cara Terdakwa II menaruh pil dobel L sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan istilah "ranjau" di luar rumah Terdakwa II kepada temannya yang memesan dari Terdakwa II meminta kepada temannya untuk menaruh uang tersebut di lokasi luar rumah Terdakwa II yang ditentukan oleh Terdakwa II. ? Bahwa Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) apabila 1 (satu) botol pil Dobel yang diedarkan oleh Terdakwa I habis terjual dan Terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) apabila 1 (satu) botol pil Dobel yang diedarkan oleh Terdakwa II atas perintah dari Terdakwa I habis terjual. ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Bahwa Berita Acara Penimbangan Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 013/14098/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut: • Dari Terdakwa II BAYU KRISNANDA als. BADRUL Bin MESENAN sebanyak 4.250 (empat ribu dua ratus lima puluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 765 gram; ? Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 02066/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: • 07104/2026/NOF : berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,328 gram disita dari Terdakwa Bayu Krisnanda als Badrun bin Mesenan, dkk; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 31394/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya