| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa ABIM AMIRULLOH Als ABIM BIN (Alm) TASLIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Kambingan RT 01 RW 09 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Saksi ANDIK Hadi Prasetyo dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Obat Pil Double L, dan Pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB petugas melakukan penggerebekan rumah yang beralamat di Dusun Kambingan Rt. 01 Rw. 09 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di bagian kamar ditemukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 butir Pil Double L;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 14 butir Pil Double L;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Online warna hijau;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna putih beserta simcardnya dengan nomor 0881027585321;-----------
Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi IRAWAN Alias OSLO [(selanjutnya disebut Saksi IRAWAN) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] yang diamankan pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah Dusun Kambingan Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar;---------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB dihubungi Saksi IRAWAN kalau mau dipesankan Pil Double L, selanjutnya Terdakwa menjawab iya Terdakwa tanyakan dulu, setelah itu Terdakwa disuruh datang kerumah Saksi IRAWAN di Dusun Kambingan Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi IRAWAN selanjutnya Terdakwa diberi uang tunai sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), oleh Saksi IRAWAN setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pamit pergi. selanjutnya pada hari Selasa 6 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi IRAWAN dan bertanya posisi ada dimana, dan di jawab kalau ada dirumah dan Terdakwa mengatakan bahwa pesanan Pil Double L sudah ada, selanjutnya kurang lebih 10 menit Terdakwa datang dirumah Saksi IRAWAN sambil membawa tas belanja warna merah berisi 10 botol pil Double L, setelah tas belanja warna merah yang berisi 10 botol Pil Double L Terdakwa serahkan kepada Saksi IRAWAN dan setelah cek sudah benar sesuai pesanan, Terdakwa langsung pamit pergi;-------
- Bahwa Terdakwa membeli pil Double L dari Saksi TONY alias TONI bin CHANDRA [(selanjutnya disebut Saksi TONY) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, didepan Alfamart Jalan Raya Genengan Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar sebanyak 10 (sepuluh) botol per botolnya berisi 1.000 (seribu) butir Pil Double L dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi TONY diamankan pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB tempatnya didalam rumah Saksi alamat Dusun Cerme Rt.3 Rw.7 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tepatnya dibagaian saku celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handpone merk Redmi warna putih dengan nomor whatsapp 082229901871, dan Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 01687/NOF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si, dan FITA ADELIA, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yaitu : Nomor 05242/2026/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,399, seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.----------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa ABIM AMIRULLOH Als ABIM BIN (Alm) TASLIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Kambingan Rt.01 Rw.09 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Berawal Saksi ANDIK Hadi Prasetyo dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Obat Pil Double L, dan Pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB petugas melakukan penggerebekan rumah yang beralamat di Dusun Kambingan Rt. 01 Rw. 09 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di bagian kamar ditemukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 butir Pil Double L;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 14 butir Pil Double L;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Online warna hijau;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna putih beserta simcardnya dengan nomor 0881027585321;-----------
Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi IRAWAN Alias OSLO [(selanjutnya disebut Saksi IRAWAN) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] yang diamankan pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah dusun Kambingan Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar;----------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB dihubungi Saksi IRAWAN kalau mau dipesankan Pil Double L, selanjutnya Terdakwa menjawab iya Terdakwa tanyakan dulu, setelah itu Terdakwa disuruh datang kerumah Saksi IRAWAN di Dusun Kambingan Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi IRAWAN selanjutnya Terdakwa diberi uang tunai sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), oleh Saksi IRAWAN setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pamit pergi. selanjutnya pada hari Selasa 6 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi IRAWAN dan bertanya posisi ada dimana, dan di jawab kalau ada dirumah dan Terdakwa mengatakan bahwa pesanan Pil Double L sudah ada, selanjutnya kurang lebih 10 menit Terdakwa datang dirumah Saksi IRAWAN sambil membawa tas belanja warna merah berisi 10 botol pil Double L, setelah tas belanja warna merah yang berisi 10 botol Pil Double L Terdakwa serahkan kepada Saksi IRAWAN dan setelah cek sudah benar sesuai pesanan, Terdakwa langsung pamit pergi;-------
- Bahwa Terdakwa membeli pil Double L dari Saksi TONY alias TONI bin CHANDRA [(selanjutnya disebut Saksi TONY) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, didepan Alfamart Jalan Raya Genengan Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar sebanyak 10 (sepuluh) botol per botolnya berisi 1.000 (seribu) butir Pil Double L dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi TONY diamankan pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB tempatnya didalam rumah Saksi alamat Dusun Cerme Rt.3 Rw.7 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tepatnya dibagaian saku celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handpone merk Redmi warna putih dengan nomor whatsapp 082229901871, dan Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 01687/NOF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si, dan FITA ADELIA, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yaitu : Nomor 05242/2026/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,399, seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.----------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
|