| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3572-LT-12062026-0003 tertulis: Bahwa di Bahwa di Blitar pada tanggal 06 Agustus 1965 telah lahir: ACHMAD MUHAIMIN anak ke tiga laki-laki yang dari Ayah NGADENAN dan Ibu YATINI dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Bahwa di Blitar pada tanggal 06 Agustus 1965 telah lahir: AHMAD MUHAIMIN anak ke tiga laki-laki yang dari Ayah NGADENAN dan Ibu YATINI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|