| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengambil sertifikat dengan masing-masing kepemilikan SHM dengan Nomor 1274 atas nama MOCHAMAD ISSA seluas 335 m2 berdasarkan Gambar situasi nomor 501/1991 Terletak di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur, Indonesia dan SHM dengan Nomor 393 atas nama Haji MOCHAMAD ISSA, Sarjana Hukum seluas 673 m2 berdasarkan Surat Ukur nomor 1/Jambewangi/1998 Terletak di Desa Jambewangi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, Indonesia yang berada dalam penguasaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Blitar
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Blitar agar dilaksanakan perihal penyerahan sertifikat tersebut;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
|