1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Sentul pada tanggal 19 September 1987 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Pasrah Karena sakit dan dikebumikan di TPU Jatimalang Kelurahan Sentul;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Pasrah tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |