| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/membetulkan Nama Kedua Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-17072026-0036 SUBILAH AKROMI lahir Blitar 3 Maret 1971 anak dari ABDULLAH SUJAK dan SITI AFIYAH menjadi SUBILAH AKROMI Blitar lahir 3 Maret 1971 anak dari ABDULLAH SUJAK dan PANIYEM.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatatat mengenai perubahan NAMA tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|