Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. DIKA RUSTIAWAN Alias EGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1461/M.5.22.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKA RUSTIAWAN Alias EGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rohyani Indah Purnami, S.H.,M.H dan Mashudi, S.H.IDIKA RUSTIAWAN Alias EGA
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa DIKA RUSTIAWAN Alias EGA (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi SUSILOWATI Alias MIRA [selanjutnya disebut Saksi SUSILOWATI) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026, bertempat di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan sendiri, turut serta melakukan, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya layanan prostitusi (layanan berhubungan seksual dengan imbalan uang) melalui aplikasi Michat di sebuah kamar kos di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar;-----------------
  • Bahwa selanjutnya petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yaitu Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan Saksi WHI YUDO BETSAIDA DEL FUIGO beserta tim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan (patroli siber) dan mendapatkan informasi yang akurat jika laporan masyarakat itu benar adanya, sehingga pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim melakukan penggerebekan di Kos Gereja tersebut dan mendapati 4 (empat) orang yaitu Saksi SUSILOWATI, Saksi MAI FARBET RIANTO Alias RIYAN (selanjutnya disebut Saksi RIYAN), FEBIANA LESTARI Alias MBESENGUT (selanjutnya disebut Saksi FEBIANA) [ketiganya masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah] dan Terdakwa yang pada saat itu sedang mencari tamu jasa prositusi melalui aplikasi Michat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan/ interogasi oleh Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim, Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa pernah mencarikan tamu jasa prostitusi (layanan berhubungan seksual) dari beberapa perempuan sesama penyewa/ penghuni kos Gereja tersebut yaitu diantaranya Saksi SRI AMBARWATI dan Saksi FEBIANA melalui aplikasi Michat;------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awal mula perbuatan Terdakwa yaitu pada sekira pertengahan tahun 2025, Terdakwa hidup dan tinggal bersama dengan istri siri Terdakwa yaitu Saksi SUSILOWATI di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, semenjak itu Terdakwa ikut membantu Saksi SUSILOWATI mencarikan tamu layanan seksual untuk teman-teman Saksi SUSILOWATI melalui aplikasi Michat, selanjutnya pada sekira bulan September 2025 Terdakwa kenal Saksi FEBIANA sebagai sesama penyewa/ penghuni kos tersebut dan pada sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa kenal dengan Saksi SRI AMBARWATI sebagai sesama penyewa/ penghuni kos tersebut;----------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian dari Saksi SUSILOWATI, Terdakwa mengetahui kalau Saksi FEBIANA dan Saksi SRI AMBARWATI berada dan tinggal di kos Gereja tersebut dalam rangka bekerja kepada Saksi SUSILOWATI dalam rangka menjual jasa layanan seksual/ berhubungan badan kepada orang laki-laki, selanjutnya Terdakwa ikut  menawarkan jasanya untuk mencarikan tamu kepada Saksi FEBIANA dan Saksi SRI AMBARWATI melalui aplikasi Michat, kemudian antara Terdakwa dengan Saksi FEBIANA dan Terdakwa dengan Saksi SRI AMBARWATI masing-masing sepakat kalau nanti Terdakwa yang mencarikan tamu maka hasil uangnya akan dibagi dua sama rata (50:50);-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa membuat dan mempunyai akun pada aplikasi Michat yang bernama “TIARA”, “LAILA” dan “TARI”. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan akun-akun Michat tersebut melakukan penawaran atau penjualan jasa layanan seksual/ berhubungan badan kepada laki-laki yang ada di aplikasi Michat, yang mana nantinya jasa layanan seksual/ berhubungan badan tersebut akan dilakukan oleh salah satu diantara Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI (salah satu dari mereka yang saat itu bisa/ siap melayani tamu). Setelah itu dalam hal menawarkan jasa layanan seksual kepada orang/ laki-laki tersebut, Terdakwa menawarkan dengan tarif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan (sekali crot) dan harga tersebut bisa dinego. Lalu apabila ada orang/ laki-laki yang tertarik, menawar dan kemudian setuju dengan jasa dan tarif yang ditawarkan Terdakwa tersebut maka Terdakwa menyuruh orang/ laki-laki tersebut untuk datang ke Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada saat itu Terdakwa juga memberitahu kepada salah satu dari Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI yang mana yang bisa dan siap untuk melayani tamu, setelah orang/ laki-laki/ tamu tersebut datang ke Kos Gereja maka Terdakwa menyuruh Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI (yang bisa dan siap) untuk menjemput tamu di depan/ halaman kos lalu mengajaknya masuk ke dalam kamar kos untuk memberikan layanan berhubungan badan;---------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tamu laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar kos yang digunakan salah satu perempuan dari Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI maka salah satu dari perempuan tersebut memberikan layanan berhubungan badan/ seksual dengan tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut dengan cara salah satu perempuan tersebut dan tamu sama-sama telanjang kemudian tamu memasukan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan salah satu perempuan tersebut lalu digerakan maju-mundur hingga kemaluan tamu tersebut mengeluarkan sperma, setelah selesai berhubungan badan maka tamu tersebut menyerahkan sejumlah uang/ bayaran kepada salah satu perempuan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya;----
  • Bahwa baik Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sekali berhubungan badan dengan tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut. Kemudian dari uang tersebut Terdakwa mengambil setengahnya (50%) sebagai imbalan atas jasa Terdakwa tersebut;----------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah mencarikan tamu untuk berhubungan badan dengan Saksi FEBIANA sebanyak kurang lebih 11 (sebelas) kali transaksi dengan keuntungan Terdakwa paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sekali transaksinya, sedangkan untuk Saksi SRI AMBARWATI hampir setiap harinya dan perharinya sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali transaksi dengan keuntungan Terdakwa paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sekali transaksinya, keuntungan Terdakwa tersebut menyesuaikan dengan besaran tarif yang disepakati oleh tamu Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang hasil keuntungan yang Terdakwa terima dari Saksi FEBIANA dan Saksi SRI AMBARWATI tersebut Terdakwa pergunakan bersama Saksi SUSILOWATI untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mencarikan tamu untuk Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI adalah pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026, saat itu perempuan yang bisa dan siap melayani berhubungan badan dari tamu yang dicarikan Terdakwa adalah Saksi SRI AMBARWATI dengan tarif sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga setelah Saksi SRI AMBARWATI dan tamu Terdakwa tersebut selesai berhubungan badan di dalam kamar kos Gereja tersebut maka Terdakwa menerima imbalan dari Saksi SRI AMBARWATI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas jasa Terdakwa mencarikan tamu tersebut;----
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/77/V/VER-074426/RES.9.1/2026/RUMKIT tanggal 06 Mei 2026 an. FEBIANA LESTARI yang ditandatangani oleh dr. Wendi Wiradinata, Sp.FM. selaku Tim Medis RS Bhayangkara Tulungagung, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Ditemukan Luka robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/74/V/VER-074426/RES.9.1/2026/RUMKIT tanggal 06 Mei 2026 an. SRI AMBARWATI yang ditandatangani oleh dr. Wendi Wiradinata, Sp.FM. selaku Tim Medis RS Bhayangkara Tulungagung, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------
  1. Ditemukan luka lecet pada dinding bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul.-------------------------------

Berdasarkan pemeriksaan medis, kelainan tersebut termasuk luka derajat 1 (satu) atau luka ringan, yang secara fisik kelainan tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan keseharian.---

  1. Ditemukan Luka robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 ayat (1) KUHP Jo. Bab III Pasal VII angka 40 Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa DIKA RUSTIAWAN Alias EGA (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi SUSILOWATI Alias MIRA [(selanjutnya disebut Saksi SUSILOWATI) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026, bertempat di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan sendiri, turut serta melakukan, yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya layanan prostitusi (layanan berhubungan seksual dengan imbalan uang) melalui aplikasi Michat di sebuah kamar kos di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar;-----------------
  • Bahwa selanjutnya petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yaitu Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan Saksi WHI YUDO BETSAIDA DEL FUIGO beserta tim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan (patroli siber) dan mendapatkan informasi yang akurat jika laporan masyarakat itu benar adanya sehingga pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim melakukan penggrebekan di Kos Gereja tersebut dan mendapati 4 (empat) orang yaitu Saksi SUSILOWATI, Saksi MAI FARBET RIANTO Alias RIYAN (selanjutnya disebut Saksi RIYAN), FEBIANA LESTARI Alias MBESENGUT (selanjutnya disebut Saksi FEBIANA) [ketiganya masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah] dan Terdakwa yang pada saat itu sedang mencari tamu jasa prositusi melalui aplikasi Michat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan/ interogasi oleh Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim, Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa pernah mencarikan tamu jasa prostitusi (layanan berhubungan seksual) dari beberapa perempuan sesama penyewa/ penghuni kos Gereja tersebut yaitu diantaranya Saksi SRI AMBARWATI dan Saksi FEBIANA melalui aplikasi Michat;------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awal mula perbuatan Terdakwa yaitu pada sekira pertengahan tahun 2025, Terdakwa hidup dan tinggal bersama dengan istri siri Terdakwa yaitu Saksi SUSILOWATI di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, semenjak itu Terdakwa ikut membantu Saksi SUSILOWATI mencarikan tamu layanan seksual untuk teman-teman Saksi SUSILOWATI melalui aplikasi Michat, selanjutnya pada sekira bulan September 2025 Terdakwa kenal Saksi FEBIANA sebagai sesama penyewa/ penghuni kos tersebut dan pada sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa kenal dengan Saksi SRI AMBARWATI sebagai sesama penyewa/ penghuni kos tersebut;----------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian dari Saksi SUSILOWATI Alias MIRA, Terdakwa mengetahui kalau Saksi FEBIANA dan Saksi SRI AMBARWATI berada dan tinggal di kos Gereja tersebut dalam rangka bekerja kepada Saksi SUSILOWATI dalam rangka menjual jasa layanan seksual/ berhubungan badan kepada orang laki-laki, selanjutnya Terdakwa ikut  menawarkan jasanya untuk mencarikan tamu kepada Saksi FEBIANA dan Saksi SRI AMBARWATI melalui aplikasi Michat, kemudian antara Terdakwa dengan Saksi FEBIANA dan Terdakwa dengan Saksi SRI AMBARWATI masing-masing sepakat kalau nanti Terdakwa yang mencarikan tamu maka hasil uangnya akan dibagi dua sama rata (50:50);-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa membuat dan mempunyai akun pada aplikasi Michat yang bernama “TIARA”, “LAILA” dan “TARI”. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan akun-akun Michat tersebut melakukan penawaran atau penjualan jasa layanan seksual/ berhubungan badan kepada laki-laki yang ada di aplikasi Michat, yang mana nantinya jasa layanan seksual/ berhubungan badan tersebut akan dilakukan oleh salah satu diantara Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI (salah satu dari mereka yang saat itu bisa/ siap melayani tamu). Setelah itu dalam hal menawarkan jasa layanan seksual kepada orang/ laki-laki tersebut, Terdakwa menawarkan dengan tarif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan (sekali crot) dan harga tersebut bisa dinego. Lalu apabila ada orang/ laki-laki yang tertarik, menawar dan kemudian setuju dengan jasa dan tarif yang ditawarkan Terdakwa tersebut maka Terdakwa menyuruh orang/ laki-laki tersebut untuk datang ke Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada saat itu Terdakwa juga memberitahu kepada salah satu dari Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI yang mana yang bisa dan siap untuk melayani tamu, setelah orang/ laki-laki/ tamu tersebut datang ke Kos Gereja maka Terdakwa menyuruh Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI (yang bisa dan siap) untuk menjemput tamu di depan/ halaman kos lalu mengajaknya masuk ke dalam kamar kos untuk memberikan layanan berhubungan badan;---------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tamu laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar kos yang digunakan salah satu perempuan dari Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI maka salah satu dari perempuan tersebut memberikan layanan berhubungan badan/ seksual dengan tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut dengan cara salah satu perempuan tersebut dan tamu sama-sama telanjang kemudian tamu memasukan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan salah satu perempuan tersebut lalu digerakan maju-mundur hingga kemaluan tamu tersebut mengeluarkan sperma, setelah selesai berhubungan badan maka tamu tersebut menyerahkan sejumlah uang/ bayaran kepada salah satu perempuan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya;----
  • Bahwa baik Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sekali berhubungan badan dengan tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut. Kemudian dari uang tersebut Terdakwa mengambil setengahnya (50%) sebagai imbalan atas jasa Terdakwa tersebut;----------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah mencarikan tamu untuk berhubungan badan dengan Saksi FEBIANA sebanyak kurang lebih 11 (sebelas) kali transaksi dengan keuntungan Terdakwa paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sekali transaksinya, sedangkan untuk Saksi SRI AMBARWATI hampir setiap harinya dan perharinya sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali transaksi dengan keuntungan Terdakwa paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sekali transaksinya, keuntungan Terdakwa tersebut menyesuaikan dengan besaran tarif yang disepakati oleh tamu Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang hasil keuntungan yang Terdakwa terima dari Saksi FEBIANA dan Saksi SRI AMBARWATI tersebut Terdakwa pergunakan bersama Saksi SUSILOWATI untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mencarikan tamu untuk Saksi FEBIANA atau Saksi SRI AMBARWATI adalah pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026, saat itu perempuan yang bisa dan siap melayani berhubungan badan dari tamu yang dicarikan Terdakwa adalah Saksi SRI AMBARWATI dengan tarif sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga setelah Saksi SRI AMBARWATI dan tamu Terdakwa tersebut selesai berhubungan badan di dalam kamar kos Gereja tersebut maka Terdakwa menerima imbalan dari Saksi SRI AMBARWATI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas jasa Terdakwa mencarikan tamu tersebut;----
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/77/V/VER-074426/RES.9.1/2026/RUMKIT tanggal 06 Mei 2026 an. FEBIANA LESTARI yang ditandatangani oleh dr. Wendi Wiradinata, Sp.FM. selaku Tim Medis RS Bhayangkara Tulungagung, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Ditemukan Luka robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/74/V/VER-074426/RES.9.1/2026/RUMKIT tanggal 06 Mei 2026 an. SRI AMBARWATI yang ditandatangani oleh dr. Wendi Wiradinata, Sp.FM. selaku Tim Medis RS Bhayangkara Tulungagung, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------
  1. Ditemukan luka lecet pada dinding bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul.-------------------------------

Berdasarkan pemeriksaan medis, kelainan tersebut termasuk luka derajat 1 (satu) atau luka ringan, yang secara fisik kelainan tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan keseharian.---

  1. Ditemukan Luka robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 420 KUHP Jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya