INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
361/Pid.Sus/2023/PN Blt | SAMSUL HADI, SH | M. ARIF CATUR SETIYAWAN Als. MASTUR Bin AMANU SIDIQ PRANOTO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 361/Pid.Sus/2023/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.1686/M.5.22/Enz.2/11/2023 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | K E S A T U :
Bahwa ia terdakwa, M. ARIF CATUR SETIYAWAN Als. MASTUR Bin (Alm) AMANU SIDIQ PRANOTO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 21.00. Wib. atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau pada tahun 2023, bertempat di Lingkungan Jatisari RT.01 RW.06 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau pada tempat-tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang memberitahu jika saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN ingin membeli Pil Dobel L kepada terdakwa sebanyak Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), kemudian terdakwa menyampaikan jika barang bisa diambil keesokan harinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 18.00. Wib. terdakwa menelepon saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN untuk menyuruhnya mengambil pil dobel L ke rumah terdakwa. Kemudian sekira jam 21.00. Wib., saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN datang kerumah terdakwa, kemudian sekitar jam 21.00. Wib. saksi datang dan setelah bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan kepada saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN pil dobel L dalam kemasan plastik berisi 39 (Tiga Puluh Sembilan) butir yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok bekas bertuliskan “ANDALAN”, kemudian saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN memberikan uang pembayaran sebesar Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), setelah saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN menerima pil dobel L dari terdakwa lalu saksi pergi meninggalkan terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar jam 00.30.Wib., petugas Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN di rumahnya Desa Gaprang, yang kedapatan saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN membawa pil Dobel L sejumlah 39 (Tiga Puluh Sembilan) butir, kemudian dilakukan Interogasi dan dari keterangan yang bersangkutan menerangkan bahwa mendapatkan pil Dobel L tersebut dari terdakwa M. ARIF CATUR SETIYAWAN Als. MASTUR Bin AMANU SIDIQ, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 22Juli 2023 sekira jam 01.00Wib. Tim dari Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dari penangkapan tersebut, terdakwa mengakui dan membenarkan telah mengedarkan pil Dobel kepada saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :1 (Satu) klip plastik berisi 50 (Lima Puluh) butir Pil Dobel L,1 (Satu) klip plastik berisi 31 (Tiga Puluh Satu) pil dobel L,1 (Satu) klip plastik berisi 8 (Delapan) butir pil dobel L,1 (Satu) pak plastik cetik (klip), 1 (Satu) buah Botol Plastik warna Putih, 1 (Satu) buah HP merk REALME C2 warna Biru, Uang sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan mendapatkan pil dobel L atau membeli pil dobel L yang diedarkan kepada saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN dari Sdr. GALIH Als. BORES (terdakwa dalam berkas terpisah), dengan alamat Ds. Plosorejo Kec. Kademangan Kab. Blitar seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh) dan mendapatkan 250 (Dua Ratus Lima Puluh) butirdan menjualnya kembali dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per 3 (Tiga) butirnya dan juga sesuai jumlah permintaan pembeli. Hingga saat dilakukan penangkapan terdakwa sudah berhasil mengedarkan pil dobel L kepada teman temannya sebanyak 161 (Seratus Enam Puluh Satu) butir dan saat ini tersisa sebanyak 89 (Delapan Puluh Sembilan) butir sedangkan untuk uang hasil penjualan sebelumnya masih utuh sebanyak Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berprofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari terdakwa, maupun saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN setelah disisihkan 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polda Jatim Surabaya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polda Jatim di Surabaya Nomor : LAB.05792/NOF/2023 tanggal 27 Juli 2023, yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22278/2023/NOF dan 22279/2023/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa, M. ARIF CATUR SETIYAWAN Als. MASTUR Bin (Alm) AMANU SIDIQ PRANOTO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 21.00. Wib. atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau pada tahun 2023, bertempat di Lingkungan Jatisari RT.01 RW.06 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau pada tempat-tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang memberitahu jika saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN ingin membeli Pil Dobel L kepada terdakwa sebanyak Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), kemudian terdakwa menyampaikan jika barang bisa diambil keesokan harinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 18.00. Wib. terdakwa menelepon saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN untuk menyuruhnya mengambil pil dobel L ke rumah terdakwa. Kemudian sekira jam 21.00. Wib., saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN datang kerumah terdakwa, kemudian sekitar jam 21.00. Wib. saksi datang dan setelah bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan kepada saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN pil dobel L dalam kemasan plastik berisi 39 (Tiga Puluh Sembilan) butir yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok bekas bertuliskan “ANDALAN”, kemudian saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN memberikan uang pembayaran sebesar Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), setelah saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN menerima pil dobel L dari terdakwa lalu saksi pergi meninggalkan terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar jam 00.30.Wib., petugas Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN di rumahnya Desa Gaprang, yang kedapatan saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN membawa pil Dobel L sejumlah 39 (Tiga Puluh Sembilan) butir, kemudian dilakukan Interogasi dan dari keterangan yang bersangkutan menerangkan bahwa mendapatkan pil Dobel L tersebut dari terdakwa M. ARIF CATUR SETIYAWAN Als. MASTUR Bin AMANU SIDIQ, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 22Juli 2023 sekira jam 01.00Wib. Tim dari Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dari penangkapan tersebut, terdakwa mengakui dan membenarkan telah mengedarkan pil Dobel kepada saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :1 (Satu) klip plastik berisi 50 (Lima Puluh) butir Pil Dobel L,1 (Satu) klip plastik berisi 31 (Tiga Puluh Satu) pil dobel L,1 (Satu) klip plastik berisi 8 (Delapan) butir pil dobel L,1 (Satu) pak plastik cetik (klip), 1 (Satu) buah Botol Plastik warna Putih, 1 (Satu) buah HP merk REALME C2 warna Biru, Uang sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan mendapatkan pil dobel L atau membeli pil dobel L yang diedarkan kepada saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN dari Sdr. GALIH Als. BORES (terdakwa dalam berkas terpisah), dengan alamat Ds. Plosorejo Kec. Kademangan Kab. Blitar seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh) dan mendapatkan 250 (Dua Ratus Lima Puluh) butirdan menjualnya kembali dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per 3 (Tiga) butirnya dan juga sesuai jumlah permintaan pembeli. Hingga saat dilakukan penangkapan terdakwa sudah berhasil mengedarkan pil dobel L kepada teman temannya sebanyak 161 (Seratus Enam Puluh Satu) butir dan saat ini tersisa sebanyak 89 (Delapan Puluh Sembilan) butir sedangkan untuk uang hasil penjualan sebelumnya masih utuh sebanyak Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berprofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari terdakwa, maupun saksi MUKHAMMAD YOGI SETIAWAN setelah disisihkan 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polda Jatim Surabaya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polda Jatim di Surabaya Nomor : LAB.05792/NOF/2023 tanggal 27 Juli 2023, yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22278/2023/NOF dan 22279/2023/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |