Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa terdakwa Pramono Nurendro pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pkl 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kuruan waktu tahun 2024, bertempat di dirumah saksi Nanang Fahrudin di Desa Jeding Rt 02 Rw 02 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar atau disuatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Berawal ketika saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro bertemu dengan terdakwa dirumah saksi Nanang Fahrudin di Desa Jeding Rt 01 Rw 02 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dalam percakapan dirumah saksi Nanang Fahrudin, terdakwa memerlukan kendaraan operasioanl untuk menunjang pekerjaanya, dan terdakwa meminta kepada saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro untuk menyewa kendaraan/mobil miliknya berupa Toyota Avanza No. Pol AG 1101 LG warna putih Noka : MHKM5EA3JKK149248 Nosin : I NRE036104 atas Nama Hadi Djaenuri HS alamat di Dsn Kembangan Rt 04 Rw 08 Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, selama 1 ( satu) bulan dengan ongkos sewa sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena terdakwa pernah melakukan sewa mobil kepada saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro lalu menyetujui permintaan terdakwa untuk menyewa mobil miliknya, dan penyerahan mobil dilakukan dirumah saksi Nanang Fahrudin.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa menerima penyerahan mobil Toyota Avanza No Pol AG 1101 LG warna putih meninggalkan rumah saksi Nanang Fahrudin dan kemudian terdakwa melakukan pembayaran uang sewa kepada saksi Tasar melalui rekening Bank BCA nomor : 0900844557 An. Nanang Fahrudin dan transfer terdakwa lakukan pada tanggal 28 Desember 2024 menerima tranfer sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Transfer kedua tanggal 4 Januari 2025 sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ketiga transfer sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Bahwa uang yang saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro terima tersebut diberikan oleh saksi Nanang Fahrudin dan pembayaran sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) akan tetapi setelah tanggal 15 Januari 2025 terdakwa tidak melakukan pembayaran kekurangan uang sewa mobil tersebut, setelah tanggal 18 Januari 2025 masa tempo sewa mobil habis lalu saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro menghubungi terdakwa dan terdakwa meminta bahwa masa sewa diperpanjang dengan harga yang sama dan akan dikembalikan sebelum waktu puasa.--
- Bahwa setelah mobil tersebut terdakwa bawa pada sekira bulan Januari 2025 terdakwa bertemu dengan Sdr Eko Budianto alias Kodok, untuk meminjam uang digunakan untuk dana proyek karena terdakwa tidak memiliki uang kemudian terdakwa dan Eko Budianto alias Kodok berisinisiatip menggadaikan mobil Toyota Avanza No. Pol AG 1101 LG warna putih Noka : MHKM5EA3JKK149248 Nosin : I NRE036104, kepada teman Sdr Eko Budianto alias Kodok yaitu Sdr Suyadi yang beralamat di Caruban.----------------------------------
- Bahwa terdakwa dengan Eko Budianto alias Kodok tersebut menggadaikan Mobil Toyoya Avanza kepada Suyadi sebesar Rp 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) dan dengan perjanjian selama 2 minggu mobil akan diambil kembali.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Februari 2025 saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro mendapatkan informasi bahwa mobil Toyota Avanza miliknya tersebut digadaikan oleh terdakwa, tanpa sepengetahuannya.--------------------
- Bahwa pada sekira bulan Maret 2025 terdakwa mendatangi rumah saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro bersama dengan saksi Nanang Fahrudin dengan tujuan meminta perpanjangan waktu kepada terdakwa untuk mengembalikan mobil Toyota Avanza yang telah disewanya. hingga tanggal 30 April 2025, namun setelah batas waktu yang ditentukan oleh terdakwa kendaraan. mobil Toyota avanza warna putih milik saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro tersebut tidak kunjung dikembalikan. dan atas kejadian tersebut saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro menderita kerugian sebesar Rp 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah).--
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa terdakwa Pramono Nurendro pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pkl 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kuruan waktu tahun 2024, bertempat di dirumah saksi Nanang Fahrudin di Desa Jeding Rt 02 Rw 02 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar atau disuatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melwan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atapaun rangkain kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro bertemu dengan terdakwa dirumah saksi Nanang di Desa Jeding Rt 01 Rw 02 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dalam percakapan dirumah saksi Nanang Fahrudin terdakwa memerlukan kendaraan operasioanl untuk menunjang pekerjaanya, dan terdakwa meminta kepada saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro ntuk menyewa kendaraan / mobil miliknya berupa Toyota Avanza No Pol AG 1101 LG warna putih Noka : MHKM5EA3JKK149248 Nosin : I NRE036104 atas Nama Hadi Djaenuri HS alamat di Dsn Kembangan Rt 04 Rw 08 Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, selama 1 (satu) bulan dengan ongkos sewa sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena terdakwa pernah melakukan sewa mobil kepada saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro lalu menyetujui permintaan terdakwa untuk menyewa mobil miliknya sehingga saksi percaya kepada terdakwa bahwa mobil tersebut akan digunakan sebagai kendaraan operasional terdakwa dalam menjalankan pekerjaannya, dan penyerahan mobil dilakukan dirumah saksi Nanang Fahrudin.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa menerima penyerahan mobil Toyota Avanza No Pol AG 1101 LG warna putih meninggalkan rumah saksi Nanang Fahrudin dan kemudian terdakwa melakukan pembayaran uang sewa kepada saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputra melalui rekening Bank BCA nomor : 0900844557 An. Nanang Fahrudin dan transfer terdakwa lakukan pada tanggal 28 Desember 2024 menerima transfer sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Transfer kedua tanggal 4 Januari 2025 sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ketiga tranfser sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Bahwa uang yang saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro terima tersebut diberikan oleh saksi Nanang Fahrudin dan pembayaran sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) akan tetapi setelah tanggal 15 Januari 2025 terdakwa tidak melakukan pembayaran kekurangan uang sewa mobil tersebut sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), setelah tanggal 18 Januari 2025 masa tempo sewa mobil habis lalu saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputra menghubungi terdakwa dan terdakwa meminta bahwa masa sewa diperpanjang dengan harga yang sama dan akan dikembalikan sebelum waktu puasa.-----------------------------------------------
- Bahwa setelah mobil tersebut terdakwa bawa pada sekira bulan Januari 2025 terdakwa bertemu dengan Sdr Eko Budianto alias Kodok, untuk meminjam uang digunakan untuk dana proyek karena terdakwa tidak memiliki uang kemudian terdakwa dan Eko Budianto alias Kodok berisinisiatip menggadaikan mobil Toyota Avanza No. Pol AG 1101 LG warna putih Noka : MHKM5EA3JKK149248 Nosin : I NRE036104, kepada teman Sdr Eko Budianto alias Kodok yaitu Sdr Suyadi yang beralamat di Caruban tanpa sepengetahuan saksi, Tasar Widiyatmoko Heri Saputro.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dengan Eko Budianto alias Kodok tersebut menggadaikan Mobil Toyoya Avanza kepada Sdr. Suyadi sebesar Rp 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) dan dengan perjanjian selama 2 minggu mobil akan diambil kembali.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Februari 2025 saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputra mendapatkan informasi bahwa mobil Toyota Avanza miliknya tersebut digadaikan oleh terdakwa, tanpa sepengetahuannya.--------------------
- Bahwa pada sekira bulan Maret 2025 terdakwa mendatangi rumah saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputra bersama dengan saksi Nanang Fahrudin dengan tujuan meminta perpanjangan waktu kepada terdakwa untuk mengembalikan mobil Toyota Avanza yang telah disewanya. hingga tanggal 30 April 2025, namun setelah batas waktu yang ditentukan oleh terdakwa kendaraan. mobil Toyota avanza warna putih No. Pol AG 1101 LG warna putih Noka : MHKM5EA3JKK149248 Nosin : I NRE036104, milik saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputra tersebut tidak dikembalikan. dan atas kejadian tersebut saksi Tasar Widiyatmoko Heri Saputro menderita kerugian sebesar Rp 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah).-----------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.---------------------- |