Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. MICHAEL EDO FERNANDO Als EDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1385/M.5.48/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL EDO FERNANDO Als EDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PERTAMA ------Bahwa Terdakwa MICHAEL EDO FERNANDO alias EDO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ADITIA EKA PRASETIA (berkas penuntutan terpisah) untuk membeli Narkotika Gol I jenis Sabu sebanyak ½ (setengah) gram, kemudian Saksi ADITIA EKA PRASETIA menyampaikan harga ½ (setengah) gram sabu sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), namun Terdakwa menyampaikan pada Saksi ADITIA EKA PRASETIA bahwa Terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi ADITIA EKA PRASETIA menyetujuinya dan meminta Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian ke nomor rekening BRI 315201010765509 atas nama Gagan Feriansyah dan untuk sisanya akan dibayar setelah Terdakwa memiliki uang. ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa mentransfer uang pembelian sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BRI 315201010765509 atas nama Gagan Feriansyah, lalu sekitar pukul 19.30 WIB Saksi ADITIA EKA PRASETIA mengirimkan peta lokasi sabu yang diletakkan di pinggir jalan Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Setelah itu, sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa berangkat menuju peta lokasi sabu diletakkan sesuai yang dikirimkan oleh Saksi ADITIA EKA PRASETIA. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil sabu yang telah dibelinya dengan dibungkus menggunakan bekas bungkus permen. Setelah mengambil sabu lalu Terdakwa kembali pulang ke rumah yang terletak di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menggunakan Sebagian narkotika jenis Sabu yang dibeli Terdakwa dan sebagiannya disimpan kembali oleh Terdakwa. ? Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi ADITIA EKA PRASETIA untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian Saksi ADITIA EKA PRASETIA menyampaikan jika harga 1 (satu) gram sabu sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ADITIA EKA PRASETIA bahwa Terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Saksi Aditia Eka Prasetia alias Gondes menyetujuinya dan meminta Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian ke nomor rekening BRI 315201010765509 atas nama Gagan Feriansyah, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun DANA Terdakwa ke nomor rekening BRI 315201010765509 atas nama Gagan Feriansyah sedangkan untuk uang sisanya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa mentransfer melalui BRILink yang ada di Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa yang terletak di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. ? Bahwa sesampainya di rumah sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa membungkus sisa sabu yang dibawa dengan menggunakan tisu lalu dimasukkan ke dalam cup bekas teh gelas, kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah teman Terdakwa dengan membawa Sabu yang telah dibungkus bekas cup teh gelas tersebut, namun saat di perjalanan Terdakwa dihubungi oleh orang tua Terdakwa yaitu bernama Sdr. GUNAWI dan diminta untuk pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Dusun Kedungwaru 1, RT. 15, RW. 03, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Selanjutnya, Terdakwa yang takut membawa pulang sisa sabu yang dimilikinya, saat melintas di jalan raya Selopuro, Kabupaten Blitar, Terdakwa lalu menyimpan sisa sabu yang dibawanya di dekat jembatan kecil di pinggir jalan raya Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dengan maksud akan Terdakwa ambil kembali saat kembali dari rumah orang tua Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saat Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Dusun Kedungwaru 1, RT. 15, RW. 03, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Saksi ADITIA EKA PRASETIA mengirimkan peta lokasi sabu diletakkan yaitu di pinggir jalan raya Olak Alen, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar namun belum sempat diambil oleh Terdakwa. ? Bahwa selanjutnya Saksi Galih Prakhasiwi, Saksi Sandro Yoga Maulan dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika Gol I jenis Sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kedungwaru 1, Rt. 15, RW. 03, Desa Arjosari, kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Saat dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah tutup botol yang dirangkai dengan sedotan plastik; • 1 (satu) bungkus plastik klip; • 1 (satu) buah sendok Sabu; • 1 (satu) buah pipet kaca; • 1 (satu) buah timbangan elektrik; • 1 (satu) buah kotak warna hitam; • 1 (satu) buah handphone merk ITEL S25 Ultra nomor simcard 082334120047, IMEI 1: 354756791367526, IMEI 2: 354756791367534. - Bahwa selanjutnya Saksi Galih Prakhasiwi, Saksi Sandro Yoga Maulan dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku untuk barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli ada di pinggir jalan Raya Selopuro, Kabupaten Blitar, kemudian Saksi Galih Prakhasiwi, Saksi Sandro Yoga Maulana dan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar beserta Terdakwa menuju ke tempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa: • 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,14 gram; • 1 (satu) buah PCR Tube/ peluru; • 1 (satu) lembbar tisu warna putih; • 1 (satu) buah bekas bungkus teh gelas ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Unit Wlingi Nomor 007/14098/2026 tanggal 14 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pimpinan Unit yang telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika (narkotika Gol I jenis Sabu) diketahui: • Dari Tersangka MICHAEL EDO FERNANDO alias EDO Sebanyak 2 (dua) klip dengan berat kotor 1,46 gram dan berat bersih 1,02 gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02073/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: • 07108/2026/NNF : 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram Adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa MICHAEL EDO FERNANDO alias EDO pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Raya Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----- ? Bahwa awalnya Saksi Galih Prakhasiwi, Saksi Sandro Yoga Maulan dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika Gol I jenis Sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kedungwaru 1, Rt. 15, RW. 03, Desa Arjosari, kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Saat dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah tutup botol yang dirangkai dengan sedotan plastik; • 1 (satu) bungkus plastik klip; • 1 (satu) buah sendok sabu; • 1 (satu) buah pipet kaca; • 1 (satu) buah timbangan elektrik; • 1 (satu) buah kotak warna hitam; • 1 (satu) buah handphone merk ITEL S25 Ultra nomor simcard 082334120047, IMEI 1: 354756791367526, IMEI 2: 354756791367534. - Bahwa selanjutnya Saksi Galih Prakhasiwi, Saksi Sandro Yoga Maulan dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku untuk barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa, Terdakwa simpan di pinggir jalan Raya Selopuro, Kabupaten Blitar, kemudian Saksi Galih Prakhasiwi, Saksi Sandro Yoga Maulana dan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar beserta Terdakwa menuju ke tempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa: • 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,14 gram; • 1 (satu) buah PCR Tube/ peluru; • 1 (satu) lembbar tisu warna putih; • 1 (satu) buah bekas bungkus teh gelas ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Unit Wlingi Nomor 007/14098/2026 tanggal 14 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pimpinan Unit yang telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika (narkotika Gol I jenis Sabu) diketahui: • Dari Tersangka MICHAEL EDO FERNANDO alias EDO Sebanyak 2 (dua) klip dengan berat kotor 1,46 gram dan berat bersih 1,02 gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02073/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: • 07108/2026/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram Adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, manguasai Narkotika Golongan I berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan. ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------- ATAU KETIGA ------Bahwa Terdakwa MICHAEL EDO FERNANDO alias EDO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Raya Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------ ? Bahwa pada tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Terdakwa yang memiliki persediaan narkotika jenis sabu sebanyak ½ gram, lalu Terdakwa menggunakan atau mengonsumsi sebagian dari sabu milik Terdakwa tersebut di kamar mandi dengan menggunakan alat hisap yang telah dibuat oleh Terdakwa, sedangkan sebagian lainnya disimpan oleh Terdakwa. ? Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya, kemudian Terdakwa membungkus sisa sabu yang dibawa dengan menggunakan tisu lalu dimasukkan kedalam cup bekas teh gelas, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah teman Terdakwa dengan membawa Sabu yang telah dibungkus bekas cup teh gelas, namun saat di perjalanan Terdakwa dihubungi oleh orang tua Terdakwa yaitu bernama Sdr. GUNAWI dan diminta untuk pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Dusun Kedungwaru 1, RT. 15, RW. 03, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Selanjutnya, Terdakwa yang takut membawa pulang sisa sabu yang dimilikinya, lalu saat melintas di jalan raya Selopuro, Kabupaten Blitar, Terdakwa meletakkan sisa sabu pemakaian yang dibawanya di dekat jembatan kecil di pinggir jalan raya Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dengan maksud akan Terdakwa ambil dan konsumsi lagi saat kembali dari rumah orang tua Terdakwa. ? Bahwa selanjutnya Saksi Galih Prakhasiwi, Saksi Sandro Yoga Maulan dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika Gol I jenis Sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kedungwaru 1, Rt. 15, RW. 03, Desa Arjosari, kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Saat dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah tutup botol yang dirangkai dengan sedotan plastic; • 1 (satu) bungkus plastic klip; • 1 (satu) buah sendok Sabu; • 1 (satu) buah pipet kaca; • 1 (satu) buah timbangan elektrik; • 1 (satu) buah kotak warna hitam; • 1 (satu) buah handphone merk ITEL S25 Ultra nomor simcard 082334120047, IMEI 1: 354756791367526, IMEI 2: 354756791367534. - Bahwa selanjutnya Saksi Galih Prakhasiwi, Saksi Sandro Yoga Maulan dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku untuk barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sisa pemakaian Terdakwa diletakkan Terdakwa di pinggir jalan Raya Selopuro, Kabupaten Blitar, kemudian Saksi Galih Prakhasiwi, Saksi Sandro Yoga Maulana dan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar beserta Terdakwa menuju ke tempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa: • 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,14 gram; • 1 (satu) buah PCR Tube/ peluru; • 1 (satu) lembbar tisu warna putih; • 1 (satu) buah bekas bungkus teh gelas ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Unit Wlingi Nomor 007/14098/2026 tanggal 14 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pimpinan Unit yang telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika (narkotika Gol I jenis Sabu) diketahui: • Dari Tersangka MICHAEL EDO FERNANDO alias EDO: Sebanyak 2 (dua) klip dengan berat kotor 1,46 gram dan berat bersih 1,02 gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02073/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: • 07108/2026/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram Adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggunakan / memakai Narkotika Golongan I berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Dokter atau Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. ? Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium Medis “Kaldani” tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Peni Budi Nurhayati, Sp. PK selaku penanggung jawab laboratorium medis kaldani telah melakukan pemeriksaan urine terhadap MICHAEL EDO FERNANDO alias EDO, dengan hasil test screening urine diketahui: POSITIF Metamphetamine ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya