Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2026/PN Blt Ainur Rofiq.S.H WAHYUDI ANTO ALS KOKO BIN MUHAMAD KOLIL Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1895/M.5.48/ Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ainur Rofiq.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI ANTO ALS KOKO BIN MUHAMAD KOLIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : ----------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI ANTO alias KOKO bin MUHAMAD KOLIL pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan dekat rel kereta api yang ada area persawahannya yang beralamat di Lingkungan Krakal, Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara yakni, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 07.45 WIB, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat nomor menuju kearah Lingkungan Krakal, Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, setibanya di pinggir jalan dekat rel kereta api yang ada aera persawahannya yang beralamat di Lingkungan Krakal, Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Terdakwa memarkirkan motornya di tepi jalan sebelah timur, dan berjalan menyeberang kearah barat menuju kumpulan sepeda motor milik warga yang sedang beraktifitas di sawah, salah satunya yaitu sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru dengan nomor polisi AQ-7619 milik saksi Sumarsi. - - Bahwa setibanya di tempat parkir motor tersebut, Terdakwa sempat mengamati kondisi sekitar. Setelah dirasa aman, Terdakwa selanjutnya memindahkan sepeda motor RC 100 milik saksi Mutamimah ke samping kiri yang sedang terparkir untuk mempermudah Terdakwa mengambil motor Suzuki Shogun tersebut, setelah berhasil memindahkan sepeda motor RC 100, Terdakwa tanpa izin saksi Sumarsi langsung mengambil sepeda motor Suzuki Shogun tersebut dengan cara memegang bagian setir dan belakang motor menggunakan kedua tangannya untuk menuntun mundur motor Suzuki Shogun tersebut hingga sejauh kurang lebih 2 meter dari tempat semula menuju ke tepi jalan, namun belum sempat motor tersebut dibawa pergi, perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi Sumarsi dan warga lain yang sedang beraktifitas di persawahan, kemudian Terdakwa diamankan oleh warga untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Sumarsi mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya