Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2026/PN Blt CHOLIL MUSTOFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHOLIL MUSTOFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dusun Tuliskriyo RT 002/RW 002 Desa Tuliskriyo pada tanggal 10 Maret 2003 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama TAMBEH  karena Sakit  dan dikebumikan di DusunTuliskriyo RT 002/RW 002 Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama  Tambeh tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak