Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.Bth/2025/PN Blt CV Fajar 1.PT Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Blitar
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 119/Pdt.Bth/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Fajar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iza sadziliCV Fajar
Tergugat
NoNama
1PT Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Blitar
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NOWO AGUS RISWANTOROKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERBANTAH I dan TERBANTAH II merupakan Perbuatan Mebantah Hukum;
3.Memerintahkan TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk membatalkan Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 2025 terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 2702 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan/ Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
4.Memerintahkan TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk menunda Pelaksanaan Lelang terhadap tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2702 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan/ Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Hingga Perkara Perdata No: 122/Pdt.G/2024/PN Blt tanggal 13 November 2024, Perkara Perdata No: 67/Pdt.G/2025/PN Blt tanggal 21 mei 2025 dan perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2702 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan/ Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur 
6.Memerintahkan TURUT TERBANTAH II agar tidak melakukan balik nama terhadap Objek Sengketa dan apabila ada permohonan perubahan balik nama maupun pembebanan lainnya baik dari TERBANTAH I dan TERBANTAH II atau siapapun hingga Perkara Perdata No: 122/Pdt.G/2024/PN Blt tanggal 13 November 2024, Perkara Perdata No: 67/Pdt.G/2025/PN Blt tanggal 21 mei 2025 dan perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
7.Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
8.Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
9.Menghukum  TERBANTAH I, TERBANTAH II, TURUT TERBANTAH I dan TURUT TERBANTAH II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak