Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. FERI GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/M.5.22.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa FERI GUNAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Dusun Sitingil Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, Terdakwa mempunyai persediaan bubuk obat mercon dengan berat kurang lebih 3 (tiga) kilogram;--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan bubuk obat mercon tersebut dengan cara awalnya pada sekira bulan Februari 2026 Terdakwa patungan uang dengan temannya yang bernama DIKI Alias GEMBOT [(selanjutnya disebut saudara DIKI) (Daftar Pencarian Orang/DPO)] masing-masing sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membelanjakan bahan-bahan untuk membuat bubuk obat mercon melalui aplikasi Shopee dan Tik Tok Shop, yaitu berupa serbuk boster kelengkeng sebanyak 2 (dua) kilogram, serbuk aluminium sebanyak 1,5 (satu koma lima) kilogram, serbuk belerang sebanyak 1,5 (satu koma lima) kilogram dan sumbu. Setelah barang-barang tersebut Terdakwa terima, Terdakwa bersama saudara DIKI (DPO) meracik bubuk obat mercon dengan cara pertama-tama serbuk boster kelengkeng sebanyak 2 (dua) kilogram, serbuk aluminium sebanyak 1,5 (satu koma lima) kilogram dan serbuk belerang sebanyak 1,5 (satu koma lima) kilogram dilakukan penyaringan hingga menjadi halus, kemudian tiga bahan baku tersebut dicampur menjadi satu di dalam sebuah wadah, selanjutnya serbuk boster kelengkeng, serbuk belerang dan serbuk aluminium diaduk menggunakan tanggan hingga tercampur rata, setelah itu bubuk obat mercon jadi dan dilakukan penimbangan dengan hasil berat kurang lebih 4,5 (empat koma lima) kilogram kemudian bubuk obat mercon tersebut dikemas/ dimasukan ke dalam plastik dan yang sekitar 3 (tiga) kilogram Terdakwa simpan di samping rumah Terdakwa alamat Dusun Pakel RT.001 RW.001 Desa Pakel Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan saudara DIKI (DPO) menjual persediaan bubuk obat mercon tersebut kepada orang-orang yang membutuhkannya dengan harga perkilonya kurang lebih Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) diantaranya transaksi pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah saudara DIKI (DPO) alamat Wonodadi Blitar, menjual kepada seorang pembeli yang Terdakwa tidak kenal identitasnya sebanyak 0,5 (nol koma lima) kilogram, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB menjual sebanyak 1 (satu) kilogram dengan cara transaksi bertemu dengan pembelinya di Pasar Srengat Blitar;-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di pinggir Jalan Dusun Sitingil Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ketika Terdakwa sedang sendirian menunggu pembeli yang akan datang membeli persediaan bubuk obat mercon milik Terdakwa sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kilogram tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh Saksi ADI PURNAWAN dan Saksi KRISNA GUMILAR selaku petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yang sedang melakukan patroli dan penyelidikan terkait maraknya peredaran bubuk obat mercon di wilayah Wonodadi Blitar;-------------
  • Bahwa ketika Saksi ADI PURNAWAN dan Saksi KRISNA GUMILAR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastik motif belang hitam putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) kantong plastik warna abu-abu yang berisi bubuk obat mercon, adapun barang bukti lain yang turut diamankan sehubungan perbuatan Terdakwa tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit HP POCO C65 warna abu-abu, 1 (satu) buah toples berisi bubuk obat mercon berisi kurang lebih 0,5 (setengah) kilogram, 1 (satu) buah tas kardus, 11 (sebelas) utas sumbu dalam wadah kardus dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario FI plat Nopol AG-5825-KCB warna hitam. Atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar Kota;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti bubuk obat mercon milik Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2553/BHF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SANTOSA, S.T., CAHYO WIDYANTO, A.Md., S..T., dan LIAN TRIANA selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : satu bungkus plasik berisi serbuk warna abu-abu dengan massa total 25,77 gram, U95 ± 0,041 gram adalah didapatkan kandungan Kalium Klorat (KCIO?3;) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat pembakaran dan Aluminium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai wewenang dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam membuat, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki dan menyimpan bahan peledak.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya