Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2026/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. ARIS SUMARDIANTO Als NDEMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1754/M.5.48/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SUMARDIANTO Als NDEMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARIS SUMARDIANTO als NDEMEN bin SUMARSIH pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini,“memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menawarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Andika Panca Putra als Ndok (selanjutnya disebut Saksi Andika) bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar dengan harga sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) klip berisi masing-masing berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L lalu Saksi Andika tertarik untuk membeli Pil Dobel L tersebut dan menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Andika menunggu kabar ketika Pil Dobel L pesanannya sudah tersedia. Kemudian pada pukul 13.30 WIB masih di hari yang sama, Anak REZA ADITYA PRATAMA als ADIT (selanjutnya disebut Anak ADIT) menghubungi Terdakwa melalui pesan media sosial Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan Pil Dobel L dan Terdakwa menawarkan Pil Dobel L kepada Anak ADIT 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi ADIT mengiyakan dan mentransfer uang pembelian Pil Dobel L ke rekening DANA Terdakwa. - - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi RUDI IRAWAN (selanjutnya disebut Saksi RUDI) yang dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan ketersediaan Pil Dobel L untuk Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) botol. Kemudian Saksi RUDI menginformasikan untuk harga 1 (satu) botol Pil Dobel L dijual dengan harga sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah yang berisi 800 (delapan ratus) butir pil dan Terdakwa menyetujuinya, lalu Terdakwa mentransfer uang pembelian Pil Dobel L tersebut ke rekening DANA Saksi RUDI melalui Indomaret di daerah Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Setelah menunjukkan bukti pembayaran kepada Saksi RUDI, Saksi RUDI meminta Terdakwa menunggu kabar saat Pil Dobel L yang di pesan tersedia. Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi RUDI datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) botol Pil Dobel L yang diserahkan langsung kepada Terdakwa, setelah itu Saksi RUDI pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka botol Pil Dobel L tersebut dan mengambil sebanyak 400 (empat ratus) butir pil yang di masukkan ke dalam plastik klip yang masing - masing berisi 100 (seratus) butir lalu Terdakwa serahkan kepada Saksi ANDIKA di rumah Terdakwa dan sisa pil sebanyak 400 (empat ratus) butir Terdakwa simpan dengan dibagi menjadi 4 (empat) klip yang masing - masing berisi 100 (seratus) butir. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Anak ADIT agar mengambil pesanan Pil Dobel L yang sudah dipesan ke rumah Terdakwa pada pukul 19.30 WIB. Kemudian setelah waktu isya Anak ADIT datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) klip Pil Dobel L kepada Anak ADIT, lalu Anak ADIT pergi dari rumah Terdakwa dengan membawa pil tersebut. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan sedian farmasi berupa Pil Dobel L adalah dapat mengkonsumsi secara gratis dan uang sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) apabila terjual 1 (satu) botol Pil Dobel L yang telah diedarkan habis terjual. Bahwa Saksi Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi (keduanya anggota Tim Satresnarkoba Polres Blitar) bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar sering terjadi peredaran Pil Dobel L, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Saksi Adit di pinggir jalan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan : • 1 (satu) klip berisi 85 (delapan puluh lima) butir pil Dobel L Yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di saku celana Saksi Adit setelah diinterogasi Saksi Adit mengaku mendapat Pil Dobel L dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan saksi Andika dan Terdakwa di rumah yang beralamat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, yang dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : • 4 (empat) klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L • 1 (satu) buah bola plastik • 1 (satu) buah plastik es yang disita dari Saksi Andika dan ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di halaman belakang rumah di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar • 2 (dua) tik masing masing berisi 5 (lima) butir pil Dobel L • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk raptor • 1 (satu) buah plastik klip • 1 (satu) pack plastik klip yang disita dari Terdakwa dan ditemukan saat dilakukan penggeledahan di halaman belakang rumah di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. • 1 (satu) buah Hp merk Infinix Smart 8 Pro Nomor SimCard 087828034117 yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur rumah Terdakwa. - - - • Uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan saat penggeledahan di saku celana Terdakwa. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi Andika dan Saksi Adit merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 022/14098/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi Joni Hari Purnomo di bawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita sebagai berikut: • Dari Saksi Aris Sumardianto als Ndemen 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 1,9 gram • Dari Saksi Andika Panca als Ndok 400 (empat ratus) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 76 gram • Dari Saksi Reza Aditya Pratama als Adit 85 (delapan puluh lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 16,25 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03317/NOF/2026 tanggal 27 April 2026 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 10735/2026/NOF dengan berat netto 0,348 gram atas nama Terdakwa Aris Sumardianto als Ndemen ; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • BB Nomor 10736/2026/NOF dengan berat netto 0,341 gram atas nama Saksi Reza Aditya Pratama als Adit; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • BB Nomor 10737/2026/NOF dengan berat netto 0,311 gram atas nama Saksi Andika Panca Putra als Ndok; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa ARIS SUMARDIANTO als NDEMEN pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa melakukan praktik kefarmasiaan dengan mengedarkan Pil Dobel L dengan cara menawarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Andika Panca Putra als Ndok (selanjutnya disebut Saksi Andika) bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar dengan harga sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) klip berisi masing-masing 100 (seratus) butir Pil Dobel L laluSaksi Andika tertarik untuk membeli Pil Dobel L tersebut dan menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Andika menunggu kabar ketika Pil Dobel L pesanannya sudah tersedia. Kemudian pada pukul 13.30 WIB masih di hari yang sama, Anak REZA ADITYA PRATAMA als ADIT (selanjutnya disebut Anak ADIT) menghubungi Terdakwa melalui pesan media sosial Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan Pil Dobel L dan Terdakwa menawarkan Pil Dobel L kepada Anak ADIT 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi ADIT mengiyakan dan mentransfer uang pembelian Pil Dobel L ke rekening DANA Terdakwa. - - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi RUDI IRAWAN (selanjutnya disebut Saksi RUDI) yang dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah datang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa menanyakan ketersediaan Pil Dobel L untuk Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) botol. Kemudian Saksi RUDI menginformasikan untuk harga 1 (satu) botol Pil Dobel L dijual dengan harga sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah yang berisi 800 (delapan ratus) butir pil dan Terdakwa menyetujuinya, lalu Terdakwa mentransfer uang pembelian Pil Dobel L tersebut ke rekening DANA Saksi RUDI melalui Indomaret di daerah Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Setelah menunjukkan bukti pembayaran kepada Saksi RUDI, Saksi RUDI meminta Terdakwa menunggu kabar saat Pil Dobel L yang di pesan tersedia. Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi RUDI datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) botol Pil Dobel L yang diserahkan langsung kepada Terdakwa, setelah itu Saksi RUDI pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka botol Pil Dobel L tersebut dan mengambil sebanyak 400 (empat ratus) butir pil yang di masukkan ke dalam plastik klip yang masing - masing berisi 100 (seratus) butir lalu Terdakwa serahkan kepada Saksi ANDIKA di rumah Terdakwa dan sisa pil sebanyak 400 (empat ratus) butir Terdakwa simpan dengan dibagi menjadi 4 (empat) klip yang masing - masing berisi 100 (seratus) butir. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Anak ADIT agar mengambil pesanan Pil Dobel L yang sudah dipesan ke rumah Terdakwa pada pukul 19.30 WIB. Kemudian setelah waktu isya Anak ADIT datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) klip Pil Dobel L kepada Anak ADIT, lalu Anak ADIT pergi dari rumah Terdakwa dengan membawa pil tersebut. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan sedian farmasi berupa Pil Dobel L adalah dapat mengkonsumsi secara gratis dan uang sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) apabila terjual 1 (satu) botol Pil Dobel L yang telah diedarkan habis terjual. Bahwa Saksi Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar sering terjadi peredaran Pil Dobel L, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Saksi Adit di pinggir jalan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan : • 1 (satu) klip berisi 85 (delapan puluh lima) butir pil Dobel L Yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan disaku celana Saksi Adit setelah diinterogasi Saksi Adit mengaku mendapat Pil Dobel L dengan cara membeli dari Terdakwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan saksi Andika dan Terdakwa di rumah yang beralamat di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, yang dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : • 4 (empat) klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L • 1 (satu) buah bola plastik • 1 (satu) buah plastik es • yang disita dari Saksi Andika dan ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di halaman belakang rumah di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar • 2 (dua) tik masing masing berisi 5 (lima) butir pil Dobel L • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk raptor • 1 (satu) buah plastik klip • 1 (satu) pack plastik klip • yang disita dari Terdakwa dan ditemukan saat dilakukan penggeledahan di halaman belakang rumah di Dusun Darungan RT 05 RW 02 Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. • 1 (satu) buah Hp merk Infinix Smart 8 Pro Nomor SimCard 087828034117 • yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur rumah Terdakwa. • Uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) - - - - • yang ditemukan saat penggeledahan di saku celana Terdakwa. Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan serabutan/tidak tetap dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tersebut karena Terdakwa tidak memiliki Apotek untuk memperjualbelikan obat tersebut yang mana Terdakwa menjual/menjual obat tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 022/14098/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi Joni Hari Purnomo di bawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita sebagai berikut: • Dari Saksi Aris Sumardianto als Ndemen 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 1,9 gram • Dari Saksi Andika Panca als Ndok 400 (empat ratus) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 76 gram • Dari Saksi Reza Aditya Pratama als Adit 85 (delapan puluh lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 16,25 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03317/NOF/2026 tanggal 27 April 2026 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 10735/2026/NOF dengan berat netto 0,348 gram atas nama Terdakwa Aris Sumardianto als Ndemen ; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • BB Nomor 10736/2026/NOF dengan berat netto 0,341 gram atas nama Saksi Reza Aditya Pratama als Adit; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • BB Nomor 10737/2026/NOF dengan berat netto 0,311 gram atas nama Saksi Andika Panca Putra als Ndok; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya