| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/menyesuaikan data diri Pemohon dari yang tercatat pada Paspor Selat Panjang No. S489663 ( SUHARTI, NIK. 2171047108820003 , Lahir : 31-08-1982, Alamat : Perum. Cendana Blok B1 25 RT003 RW014 Batam, Kota Batam.
disesuaikan menjadi data yang benar:
SUMARMIATI, NIK. 3505067108890001, Lahir : 31-08-1989, Alamat : Dusun Tegalrejo RT.004 RW.001, Kel/Desa : Gembongan Kec. Ponggok Kab. Blitar ;
3.Menetapkan SUMARMIATI, NIK. 3505067108890001, Lahir : 31-08-1989, Alamat : Dusun Tegalrejo RT.004 RW.001, Kel/Desa : Gembongan Kec. Ponggok Kab. Blitar dan SUHARTI, NIK. 2171047108820003 , Lahir : 31-08-1982, Alamat : Perum. Cendana Blok B1 25 RT003 RW014 Batam, Kota Batam adalah satu orang yang sama yaitu SUMARMIATI BINTI MUSIMIN, Lahir : 31-08-1989, NIK. 3505067108890001, Alamat : Dusun Tegalrejo RT.004 RW.001, Kel/Desa : Gembongan Kec. Ponggok Kab. Blitar.
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
5.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|