Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2026/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. ANDIKA KRISDIANTO Als KENTONG Bin SUNARTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1573/M.5.48/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA KRISDIANTO Als KENTONG Bin SUNARTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------Bahwa Terdakwa ANDIKA KRISDIANTO Als KENTONG bin SUNARTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa ANDIKA KRISDIANTO Als KENTONG bin SUNARTO (Alm) ( selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menghubungi WAHYUEGGA NARDIANSYAH Als. BAJUL (disebut sebagai Saksi Wahyuegga) melalui pesan WhatsApp untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar dengan cara transfer melalui rekening BRI nomor 615101023954534 atas nama WAHYUEGGA NARDIANSYA. Pil Dobel L tersebut selanjutnya diambil oleh Terdakwa secara sistem "ranjau" di kuburan cina Dusun Sendung, Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada sekitar pukul 19.30 WIB. - - - Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi WAWAN KOIRULUDIN Als. BASIRON yang bermaksud membeli Pil Dobel L sebanyak 100 (seratus) butir, dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama, Terdakwa menjual dan/atau mengedarkan Pil Dobel L dengan cara memasukkan 100 (seratus) butir Pil Dobel L ke dalam 2 (dua) buah klip plastik bening, masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir, yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok merek MARBOL warna merah hitam; bahwa setelah itu Terdakwa meletakkan bungkus rokok tersebut secara tersembunyi di pinggir jalan Bulak Dusun Depok, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, tepatnya di bawah pohon waru dengan menggunakan sistem "ranjau"; bahwa selanjutnya Saksi Wawan memasukkan uang pembayaran sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke dalam bungkus rokok yang sama sebagai tanda pelunasan; bahwa sekitar 20 (dua puluh) menit setelah Terdakwa meninggalkan lokasi, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi Wawan yang menyatakan bahwa barang telah diambil dan uang pembayaran telah dimasukkan ke dalam bungkus rokok tersebut, sehingga Terdakwa kemudian kembali ke lokasi ranjau dan mengambil uang pembayaran senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari lokasi dimaksud. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali membeli Pil Dobel L dari Saksi Wahyuegga sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan pengambilan barang secara sistem "ranjau" di lokasi yang sama. Pil Dobel L tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di kamar tidur rumah Terdakwa. Pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa menyerahkan uang pembelian pil dobel L sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Saksi Wahyuegga lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB GALIH PRAKHAISIWI dan SANDRO YOGA MAULANA (anggota Polri disebut sebagai saksi Galih dan saksi Sandro) bersama tim Satresnarkoba Polres Blitar menangkap Terdakwa yang beralamat di Dusun Galor RT 01 RW 02, Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, selanjutnya Saksi melakukan penggeledahan rumah Terdakwa menemukan dan menyita barang bukti berupa: - 1 (satu) klip plastik berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L; - - - - - 4 (empat) klip plastik masing-masing berisi 13 (tiga belas) butir Pil Dobel L (total 52 butir); 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merek MARBOL warna merah hitam; Uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah HP merek Samsung A56 warna silver dengan nomor SIM Card: 082131887312, Imei 1: 354390904279327, Imei 2: 35464390479329. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan Penyitaan. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) di antaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) di antaranya nama dan kekuatan zat aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. - - - Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 019/14098/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi JONI HARI PURNOMO di bawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 152 (seratus lima puluh dua) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 28,88 gram. Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab: 02068/NOF/2026 disimpulkan barang bukti nomor: • BB Nomor 07089/2026/NOF – 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto ± 0,330 gram disita dari Terdakwa; ANDIKA KRISDIANTO Als KENTONG bin SUNARTO (Alm). Positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang di bidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------ Subsidiair: --------Bahwa Terdakwa ANDIKA KRISDIANTO Als KENTONG bin SUNARTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari sekitar pukul 08.00 WIB, ANDIKA KRISDIANTO Als KENTONG bin SUNARTO (Alm) (disebut sebagai Terdakwa) menghubungi WAHYUEGGA NARDIANSYAH Als. BAJUL (disebut sebagai Saksi Wahyuegga) melalui pesan WhatsApp untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar dengan cara transfer melalui rekening BRI nomor 615101023954534 atas nama WAHYUEGGA NARDIANSYA. Pil Dobel L tersebut selanjutnya diambil oleh Terdakwa secara sistem "ranjau" di kuburan cina Dusun Sendung, Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kab. Blitar, pada sekitar pukul 19.30 WIB. Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi WAWAN KOIRULUDIN Als. BASIRON yang bermaksud membeli Pil Dobel L sebanyak 100 (seratus) butir, dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama, Terdakwa menjual dan/atau mengedarkan Pil Dobel L dengan cara memasukkan 100 (seratus) butir Pil Dobel L ke dalam 2 (dua) buah klip plastik bening, masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir, yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok merek MARBOL warna merah hitam; bahwa setelah itu Terdakwa meletakkan bungkus rokok tersebut secara tersembunyi di pinggir jalan Bulak Dusun Depok, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, tepatnya di bawah pohon waru dengan menggunakan sistem "ranjau"; bahwa selanjutnya Saksi Wawan memasukkan uang pembayaran sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke dalam bungkus rokok yang sama sebagai tanda pelunasan; bahwa sekitar 20 (dua puluh) menit setelah Terdakwa meninggalkan lokasi, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi Wawan yang menyatakan bahwa barang telah diambil dan uang pembayaran telah dimasukkan ke dalam bungkus rokok tersebut, sehingga Terdakwa kemudian kembali ke lokasi ranjau dan mengambil uang pembayaran senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari lokasi dimaksud. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali membeli Pil Dobel L dari Saksi Wahyuegga sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan pengambilan barang secara sistem "ranjau" di lokasi yang sama. Pil Dobel L tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di kamar tidur rumah Terdakwa. Pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Terdakwa menyerahkan uang pembelian pil dobel L sebanyak Rp200.000,- (dua - ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Saksi Wahyuegga lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB GALIH PRAKHAISIWI dan SANDRO YOGA MAULANA (anggota Polri disebut sebagai saksi Galih dan saksi Sandro) bersama tim Satresnarkoba Polres Blitar menangkap Terdakwa yang beralamat di Dusun Galor, RT 01 RW 02, Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, selanjutnya Saksi melakukan penggeledahan rumah Terdakwa menemukan dan menyita barang bukti berupa: - - - - - - 1 (satu) klip plastik berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L; 4 (empat) klip plastik masing-masing berisi 13 (tiga belas) butir Pil Dobel L (total 52 butir); 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merek MARBOL warna merah hitam; Uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah HP merek Samsung A56 warna silver dengan nomor SIM Card: 082131887312, Imei 1: 354390904279327, Imei 2: 35464390479329. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan Penyitaan. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) di antaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) di antaranya nama dan kekuatan zat aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. - - - Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 019/14098/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi JONI HARI PURNOMO di bawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 152 (seratus lima puluh dua) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 28,88 gram. Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab: 02068/NOF/2026 disimpulkan barang bukti nomor: • BB Nomor 07089/2026/NOF – 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto ± 0,330 gram disita dari Terdakwa; ANDIKA KRISDIANTO Als KENTONG bin SUNARTO (Alm). Positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, dibuktikan dengan tidak dimilikinya surat tanda registrasi maupun izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang serta tidak adanya latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian/kesehatan, namun Terdakwa tetap melakukan praktik kefarmasian berupa mengemas ulang dan mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yaitu Pil Dobel L yang mengandung triheksifenidil HCl. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya