Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.85.000.000,- dan bunga pinjaman Rp.54.813.766,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.139.813.766,- (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.85.000.000,- dan bunga pinjaman Rp.54.813.766,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.139.813.766,- (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 02248 atas nama Dwianata Kariati yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |