| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3504-LT-11072023-0053 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 11 Februari 1993 telah lahir: SRENGGONO WATI anak ke tiga perempuan dari Ayah SIDUL SUPARIN dan Ibu TUKINAH dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 11 Februari 1993 telah lahir: RAHMA WATI anak ke tiga perempuan dari Ayah SIDUL SUPARIN dan Ibu TUKINAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan/ganti nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|