Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa ia Terdakwa PRAMUDIYA RAFI BAHARI PATRIA Als RAFI Bin Ach. SYAIFUL BAHRI sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 18 April 2025 April pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kandang Ayam CV Tiga Putra Perkasa yang beralamat di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula berawal sejak bulan November 2023 Terdakwa mulai bekerja di Kandang Ayam milik CV Tiga Putra Perkasa yang beralamat di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai Mandor/Pengawas Kandang Tertutup Nomor 4 (Close 4 ). Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Mandor/ Pengawas hanya sebatas mengontrol kondisi kesehatan ayam dan memberi pakan ayam di kandang tertutup nomor 4.
- Bahwa pada sekira pukul 07.15 Wib pada bulan Agustus 2024 di waktu yang tidak dapat di ingat lagi, Terdakwa masuk ke kandang ayam tertutup nomor 4 untuk memberi pakan ayam dan setelah selesai melakukan pekerjannya Terdakwa mengambil timba ember berwarna putih dari dalam kandang ayam dengan tujuan untuk mengambil telur ayam yang berada di dalam tempat penyimpanan baterai di belakang kandang ayam. Namun, tugas untuk memindahkan telur ayam ke gudang pengemasan bukan tugas Terdakwa karena sudah menggunakan mesin. Setelah sampai di dekat tempat penyimpanan telur ayam tersebut Terdakwa mengambil telur ayam sebanyak sebanyak 3 eggtree atau 90 (sembilan puluh) butir telur lalu memasukkannya ke dalam timba untuk di sembunyikan di bawah kandang lebih dulu. Setelah itu Terdakwa meninggalkan kandang ayam tersebut.
- Bahwa pada sore harinya setelah seluruh karyawan kandang pulang dan kandang dalam keadaan sepi, Terdakwa kembali masuk ke menuju ke kandang tertutup nomor 4 melalui jalan kecil di belakang kandang dan mengambil timba ember yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan, setelah itu Terdakwa pergi dengan membawa telur ayam milik CV Tiga Putra Perkasa tanpa seizin dan sepengetahuan Penanggungjawab atau Kepala Admin CV. Setelah berhasil membawa telur ayam tersebut pergi, Terdakwa menuju ke Pasar Lodoyo untuk menjual telur ayam tersebut dengan harga sebesar Rp. 21.000.,- (dua puluh satu ribu rupiah) per kilogramnya.
- Bahwa selama bulan Agustus 2024 sampai dengan pertengahan bulan April 2025 produksi telur – telur ayam di kandang tertutup nomor 4 mulai mengalami penurunan produksi sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kilogram sehingga Saksi ACHMAD ARDIANSYAH selaku Koordinator Mandor mulai merasa curiga dan pada tanggal 16 April 2024 Saksi ACHMAD meminta izin kepada Saksi DEWI AGUSTYA NINGSIH selaku Kepala Admin untuk memantau CCTV dan menggeser posisisi sorotan CCTV yang berada di belakang kandang yang sebelumnya menoroti area parkir sepea motor di rubah agar menyoroti jalan kecil menuju ke belakang arah kandang tempat karyawan lalu lalang.
- Bahwa setelah merubah sorotan CCTV ke arah jalan kecil di belakang kandang tersebut, Saksi AHMAD dan Saksi DEWI memutar rekaman CCTV ke hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.43 Wib Terdakwa terlihat dalam sorotan kamera CCTV tersebut membawa timba atau ember berisi telur ayam dari belakang kandang dan berjalan keluar menuju ke keluar kandang. Setelah melihat rekaman CCTV pada tanggal 17 April 2025 tersebut, Saksi AHMAD dan Saksi DEWI kemudian memutar rekaman CCTV pada tanggal 18 April 2025 sekira pukul 18.00 Wib dan terlihat Terdakwa menggunakan jaket berwarna hijau putih membawa karung berwarna hijau yang berisikan telur ayam keluar dari kandang ayam melalui jalan kecil atau lorong di belakang kandang ayam.
- Bahwa selain pada waku tersebut di atas, Terdakwa sudah mulai mengambil telur ayam milik CV Tiga Putra Perkasa tanpa seizin dan sepengetahuan Penanggungjawab gudang sejak Agustus 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi telah mengambil telur – telur ayam dari kandang tertutup nomor 4 milik CV Tiga Putra Perkasa, yang dilakukan Terdakwa secara rutin sebanyak 5 (lima) kali dalam satu minggu sampai dengan hari Jumat tanggal 18 April 2025 sebagai berikut :
- Agustus 2024 Terdakwa mengambil telur ayam sebanyak 4 kali dalam satu minggu dan setiap mengambil telur, Terdakwa mengambil sebanyak 2 eggtree atau 60 butir telur yang langsung di jual Terdakwa ke Pasar Lodoyo dengan harga sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
- September 2024 Terdakwa mengambil telur ayam sebanyak 10 (sepuluh puluh) kali dengan jumlah sebanyak 4 eggtree/ 120 butir telur setiap kalinya, selanjutnya telur tersebut di jual langsung dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa.
- Oktober 2024 Terdakwa mengambil telur ayam sebanyak 5 (lima) kali setiap minggu dengan jumlah sebanyak 4 eggtree/ 120 butir telur setiap kalinya, selanjutnya telur tersebut di jual langsung dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa.
- November 2024 Terdakwa mengambil telur ayam sebanyak 5 (lima) kali setiap minggu dengan jumlah sebanyak 4 eggtree/ 120 butir telur setiap kalinya, selanjutnya telur tersebut di jual langsung dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa.
- Desember 2024 Terdakwa mengambil telur ayam sebanyak 5 (lima) kali setiap minggu dengan jumlah sebanyak 4 eggtree/ 120 butir telur setiap kalinya, selanjutnya telur tersebut di jual langsung dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa.
- Januari 2025 Terdakwa mengambil telur ayam sebanyak 5 (lima) kali setiap minggu dengan jumlah sebanyak 4 eggtree/ 120 butir telur setiap kalinya, selanjutnya telur tersebut di jual langsung dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa.
- Februari 2025 Terdakwa mengambil telur ayam sebanyak 5 (lima) kali setiap minggu dengan jumlah sebanyak 4 eggtree/ 120 butir telur setiap kalinya, selanjutnya telur tersebut di jual langsung dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa.
- Maret 2025 Terdakwa mengambil telur ayam sebanyak 5 (lima) kali setiap minggu dengan jumlah sebanyak 4 eggtree/ 120 butir telur setiap kalinya, selanjutnya telur tersebut di jual langsung dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa.
- April 2025 Terdakwa mengambil telur ayam sebanyak 5 (lima) kali setiap minggu dengan jumlah sebanyak 4 eggtree/ 120 butir telur setiap kalinya, selanjutnya telur tersebut di jual langsung dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa sampai dengan tanggal 18 April 2025.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil telur ayam dari baterai kandang ayam tertutup momor 2 milik CV Tiga Putra Perkasa tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. Selain itu tugas untuk memindahkan dan mengemas telur ayam dari kandang ayam menuju ke depan area pengemasan bukan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sehingga Terdakwa tidak berhak mengambil atau memindahkan telur ayam tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, CV Tiga Putra Perkasa mengalami kerugian lebih kurangnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------
Dan
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa PRAMUDIYA RAFI BAHARI PATRIA Als RAFI Bin Ach. SYAIFUL BAHRI sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 April 2025 April pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kandang Ayam CV Tiga Putra Perkasa yang beralamat di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk meraih untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan November 2023 di waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa yang bekerja di Kandang Ayam milik CV Tiga Putra Perkasa yang beralamat di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai Mandor/ Pengawas Kandang Tertutup Nomor 4 (Close 4) bertugas untuk mengontrol kondisi kesehatan ayam dan memberi pakan ayam kandang tertutup nomor 4, yang mana pekerjaan Terdakwa tersebut di lakukan setiap pukul 07.15 sampai dengan pukul 16.00 Wib.
- Bahwa Terdakwa pada sekira tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.43 Wib dan pada tanggal 18 April 2025 sekira pukul 18.02 Wib bertemu dengan Saksi CANDRA SETIAWAN (selanjutnya disebut Saksi CANDRA) selaku Pengawas Kandang Ayam Tetutup 2 dan Saksi AKMALUL ROZAK BAGASKARA (selanjutnya disebut Saksi BAGAS) selaku Pengawas Kandang Ayam Tertutup 1 untuk menerima telur yang dibawa oleh Saksi CANDRA dari kandang ayam tertutup nomor 2 dan Saksi BAGAS dari dalam kandang ayam tertutup nomor 1 untuk dijual. Setelah bertemu dengan Saksi CANDRA dan Saksi BAGAS, Saksi CANDRA menyimpan telur ayam yang di ambilnya ke dalam jok sepeda motor Saksi CANDRA, setelah itu sepeda motor Saksi CANDRA di bawa pergi oleh Terdakwa untuk menjual telur ayam tersebut ke Pasar Lodoyo.
- Bahwa telur ayam milik Saksi CANDRA dan Saksi BAGAS di jual Terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per eggtree nya / 30 (tiga puluh) butir telur. Dari hasil penjualan telur ayam Saksi CANDRA tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per eggtreenya, sedangkan Saksi CANDRA menerima uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per eggtree nya.
- Bahwa Terdakwa telah mengetahui telur ayam yang dibawa oleh Saksi CANDRA dan Saksi BAGAS tersebut bukan milik Saksi CANDRA dan Saksi BAGAS pribadi, melainkan di ambil dari kandang ayam milik CV Tiga Putra Perkasa tanpa seizin dan sepengetahuan Penanggungjawab CV. Selain itu Terdakwa sudah menjual telur ayam yang di bawa oleh Saksi CANDRA sejak bulan Oktober 2024 dan Saksi BAGAS sejak bulan Januari 2025 sampai dengan tanggal 18 April 2025. Selama waktu tersebut di atas, Terdakwa selalu menjual telur ayam yang di ambil oleh Saksi CANDRA dan Saksi BAGAS ke Pasar Lodoyo.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |